Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok yang Bully Anaknya ke Polisi

1 month ago 37

Beranda Entertainment Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok yang Bully Anaknya ke Polisi

Potret Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presenter ternama Tanah Air, Ruben Onsu, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan atas dugaan perundungan (bullying) dan penyebaran fitnah terhadap putri pertamanya yang masih di bawah umur, berinisial TPO.

Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, ‘bullying’ kepada anak di bawah umur,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Minola mengungkapkan bahwa Ruben Onsu sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten, dan mengakui kesalahannya. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi dengan itikad baik. 

Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” jelasnya.

Baca Juga: Ronal Surapradja Undur Diri dari The Prediksi: Setelah Dipertimbangkan…

Karena sikap tidak kooperatif tersebut, Ruben Onsu akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Menurut Minola, pihak kepolisian memiliki kemampuan untuk melacak identitas pelaku melalui IP address, dan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah informasi pendukung. Ruben sendiri menegaskan tidak akan memberikan ruang maaf kepada pelaku. 

Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun ‘background’-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut,” tegasnya.

Laporan Ruben Onsu telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2025. 

Pemilik akun Vina Run disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1 Jo. Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |