Respons Tri Adhianto Terkait Imbauan Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

1 month ago 40

Beranda Metropolis Respons Tri Adhianto Terkait Imbauan Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan keterangan kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bekasi usai sidang Paripurna, Kamis (7/8). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan respons terkait imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk

membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan bagi seluruh golongan, terhitung sejak 2024 ke belakang.

Tri mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi masih akan mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan kebijakan yang akan diambil.

Ia menyebut, meskipun telah mendapat arahan langsung dari pemerintah provinsi dan merupakan sebuah prioritas, implementasi kebijakan tersebut memerlukan analisis yang matang agar dapat berjalan optimal.

BACA JUGA: Hari Kemerdekaan RI, Dedi Mulyadi Imbau Bupati/Wali Kota Bebaskan Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

“Kita masih pelajari dulu,” ujar Tri saat menghadiri rapat tahunan MPR jelang HUT ke-80 RI di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8).

Ia menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap arahan kebijakan dari pemerintah provinsi. Namun, ia juga menekankan bahwa penghapusan tunggakan PBB akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi sumber dana untuk pembangunan Kota Bekasi.

“Prinsipnya, pemerintah daerah akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan di atas, tetapi khusus ini (Penghapusan tunggakan PBB,red) perlu ada kajian matang,” jelasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |