Beranda Korupsi Puluhan Saksi Kasus Korupsi Lahan Fasos Fasum di Bekasi Akan Diperiksa Kejati Jabar

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan pengembang properti dan kawasan industri berpotensi segera dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Kabupaten Bekasi.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Jawa Barat telah memeriksa belasan saksi dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bekasi dan pihak swasta yang diduga mengetahui kronologi kasus ini. Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Yang sudah diperiksa sejauh ini ada belasan saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.
BACA JUGA:Didemo LSM Jeko, Kajari Kota Bekasi Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dispora Digarap
“Nanti kami infokan kembali hasil perkembangan penyidikan, termasuk apakah dalam waktu dekat sudah bisa mengarah ke penetapan tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi master plan tata ruang oleh salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut menyertakan bukti adanya persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas melalui surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020, yang berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Setahun kemudian, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang yang disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021. Penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, baik secara pribadi maupun korporasi, karena pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi haknya meskipun zona peruntukan telah berubah. (ce1)