Polsek Bekasi Selatan Tangkap Jukir Liar di Ruko Mega Kalimalang

2 days ago 14

Beranda Metropolis Polsek Bekasi Selatan Tangkap Jukir Liar di Ruko Mega Kalimalang

TANGKAP: Anggota Polsek Bekasi Selatan saat menangkap jukir liar di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Senin (28/7).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus juru parkir (Jukir) liar di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Senin (28/7).

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut laporan masuk melalui Call Center 110 Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti.

“Betul, kami terima aduan dari 110, kemudian anggota meluncur dan mengamankan dua orang. Saat ini sedang kami periksa,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin.

Dua orang yang diamankan berinisial R (25) dan M (31). Keduanya disebut sebagai juru parkir liar yang selama ini beroperasi tanpa izin di area ruko.

BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jatisampurna

“Kami mengamankan 2 orang berinisial R dan M sebagai juru parkir untuk kami mintai keterangannya,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, Polsek Bekasi Selatan akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat.

“Kita siap merespon dan pasti akan kami kirim anggota di mana keluhan, terutama aksi premanisme, itu dilaporkan kepada kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika memang mengalami atau melihat aksi premanisme,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, Agung Buntaran, mengatakan bahwa persoalan parkir liar di lokasi itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Para pelaku kerap mengaku berasal dari organisasi pemuda, namun tak pernah memberi kontribusi pada lingkungan.

“Kami kesulitan memperoleh akses parkir sekaligus tempat parkir, lalu pelanggan mereka pada pergi dan usaha menjadi sulit. Ini bisa menjadi rugi. Nah aspirasi para anggota inilah yang sebenarnya kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan jajarannya, yang kemudian telah dilaksanakan penertiban pada hari Kamis minggu yang lalu, 24 Juni 2025,” ujar Agung.

Ia juga menyebut adanya pedagang kaki lima dan saluran air terbuka yang makin mengurangi ruang parkir legal di ruko tersebut. Selain itu, Agung mengaku sejumlah oknum juga sempat melarang para pekerja membangun pedestrian dan pagar.

Saat ini, paguyuban tengah membangun fasilitas pendukung berupa taman, pedestrian, dan gate parkir resmi. Menurut Agung, langkah ini tak hanya menata kawasan, tetapi juga mendukung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tujuan kita baik, kita ini menertibkan lingkungan kita. Lalu juga keindahan Kota Bekasi, juga keamanan para pejalan kaki. Karena pejalan kaki mudah keserempet mobil atau motor karena tidak ada pedestrian. Nah, kita akan membantu pembuatan pedestrian dan taman, sehingga para pejalan kaki lebih terjamin, keindahan kota pun juga akan menjadi lebih baik,” jelasnya.

Agung menyampaikan apresiasinya terhadap aparat yang bergerak cepat merespons laporan warga.

“Koordinator keamanan kami melaporkan kepada Call Center 110 Polda Metro, lalu dihubungi Polres Metro Bekasi Kota. Lalu anggota Polsek Bekasi Selatan langsung datang. Saya sangat terkesan. Terkesannya itu, laporan baru satu jam mereka sudah datang. Bahkan saya pun kaget petugas cepat datang,” ucapnya.

Koordinator Keamanan Ruko, Carlos Pardede, turut mengonfirmasi bahwa praktik parkir liar itu tidak memiliki izin dan tidak diakui oleh pengurus lingkungan.

“Parkir itu tanpa seizin dari kami dan itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Jadi mengatasnamakan Karang Taruna pihak-pihak tertentu, tapi kemudian, bahkan pengurus RW pun menyatakan bahwa mereka itu sempalan dan tidak pernah ada sumbangsih kepada lingkungan,” pungkasnya (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |