Beranda Cikarang Polres Metro Bekasi Siap Gelar Perkara Kasus Kematian Dua Siswa SDIT di Babelan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi bersiap melakukan gelar perkara kasus kematian dua siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) pada Senin (11/8) lalu.
Siswa berinisial KBW (7) dan FAP (6) meninggal setelah diduga tenggelam saat mengikuti ekstrakurikuler di kolam renang sekolah swasta yang berada di Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tersebut.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Kasus Dua Siswi SDIT di Babelan Tewas saat Ekskul Renang
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Antara lain, kedua orangtua korban, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru pendamping ekstrakurikuler renang.
“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan saksi sudah dimintai keterangan serta barang bukti telah dilakukan penyitaan rencana tindak lanjut melakukan gelar perkara,” ucap Agta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Kepala SDIT di Babelan Cerita Kronologi Dua Siswi Tenggelam di Kolam Renang
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dalam waktu dekat. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN /POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2025,” tambahnya. (ris)