Beranda Berita Utama Polisi Tangkap Dua Penipu Rumah Kontrakan di Jakasampurna, Korban 77 Orang dan Kerugian Rp4,1 Miliar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan jual beli rumah kontrakan di Kampung Pulo Gede RT 04 RW 11 Kelurahan Jakasampurna Kota Bekasi. Kedua pelaku tersebut yakni Karsih (48) alias K dan Yurike (54) alias UY.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada pekan lalu di dua lokasi berbeda.
“Saudari K ditangkap di Cilacap Jawa Tengah dan UY ditangkap di Bintara Bekasi Barat,” tutur Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7).
Dalam kasus ini, Polres mencatat total korban sebanyak 77 orang. Namun, baru 28 orang yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
“Total korban yang terdata di kami sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Kerugian sementara terdata sebesar Rp4,155 miliar,” tuturnya.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Karsih berperan sebagai pemilik empat unit rumah kontrakan, sedangkan Yurike bertindak sebagai tenaga pemasaran.
Tersangka UY memasarkan rumah kontrakan tersebut melalui media sosial Facebook, menggunakan tiga akun berbeda, yakni atas nama Irawati, Rieke Herlanda, dan Linda Silvia. Harga jual setiap unit rumah kontrakan tersebut dipatok sebesar Rp75 juta.
“UY ini yang memasarkan melaui Facebook, punha tiga nama (akun,red). Irawati, Rieke Herlanda, dan Linda Silvia,” tuturnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (oke)