Beranda Berita Utama Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Kasus Dua Siswi SDIT di Babelan Tewas saat Ekskul Renang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian dalam insiden tewasnya dua siswi SDIT Ibnul Jazari, KFW (7) dan FAP (6), akibat tenggelam saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler renang pada Senin (11/8).
Kegiatan tersebut berlangsung di kolam renang milik yayasan yang berada di lantai tiga sebuah gedung di Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, tepatnya di seberang sekolah.
Hal itu dikatakan Kapolsek Babelan, Kompol Wito. Menurut Wito, pihaknya telah memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di sekolah dan lingkungan sekitar. Namun, di area kolam renang tidak ditemukan CCTV.
“Di dalam kolam renang belum ada CCTVnya,” kata Wito, Rabu (13/8).
Rekaman itu menjadi barang bukti yang sita polisi untuk kepentingan penyelidikan. Selain itu, polisi menyita pakaian renang yang digunakan oleh kedua korban saat berenang.
“Barang bukti sudah kita amankan, beberapa pakaian yang sudah. Kemudian rekaman dari CCTV juga sudah kita amankan,” Wito.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di tiga lokasi. Yakni, sekolah, kolam renang, dan Rumah Sakit Viola. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan di rumah kedua korban yang berada di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Kita padukan dari TKP pertama, kedua, ketiga, dan selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan ke tempat-tempat yang lainnya juga,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyebut wali murid tidak diperbolehkan mendampingi anak-anak saat kegiatan renang.
“Pada saat mengikuti ekstrakurikuler renang wali murid tidak diperbolehkan untuk ikut mendampingi dan hanya di dampingi oleh guru Yayasan SDIT Ibnul Jazari,” ucap Agta.
BACA JUGA: Dua Siswa di Babelan Tewas, Diduga Tenggelam saat Ekskul Renang
Agta menambahkan, kedua korban baru pertama kali mengikuti kegiatan renang di sekolah. Pihak keluarga juga menyebut sekolah tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain itu, orangtua korban menolak dilakukan autopsi.
“Orangtua korban KFW dan FAP belum bersedia untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” terang Agta.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Di antaranya,
YSR (46), orangtua dari KFW, dan SF (42), orangtua dari FAP, serta pihak sekolah. (ris)