Oleh: Wahyu Pebriansyah, S.E. (Penyuluh Pajak Ahli Pertama)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peluang karir baru, peningkatan penghasilan, ketidakpuasan, kebijakan perusahaan atau instansi sebagai pemberi kerja, dan bahkan kondisi keluarga, dapat menjadi alasan atau motivasi seorang pegawai berhenti berkerja dan pindah ke pemberi kerja lainnya (pindah kerja).
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) turut berperan dalam pertimbangan seorang pegawai memutuskan tempat persinggahannya yang baru, untuk berkarya dan melanjutkan perjalanan karirnya dengan harapan, mimpi, dan kebutuhan dirinya.
Sebagai warga negara Indonesia yang peduli dan ikut bergotong-royong membangun bangsa, seorang pegawai mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang diwujudkan salah satunya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sepanjang pegawai tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Amanah undang-undang dilaksanakan setiap tahun mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret dengan melaporkan SPT Tahunan berdasarkan penghasilan yang diterima pegawai selama 1 tahun pajak sebelumnya dan memperhitungkan bukti pemotongan PPh yang bersifat tidak final dari pemberi kerja atau pihak lainnya untuk mengurangi PPh terutang pada tahun pajak tersebut.
Layanan online disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Di tahun 2025, pegawai telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 melalui DJPOnline (laman pajak.go.id) dan saat ini pegawai akan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026 melalui Coretax (laman coretaxdjp.pajak.go.id).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Pada umumnya, status SPT Tahunan PPh bagi pegawai tetap adalah Nihil yang artinya PPh terutang setahun sama dengan jumlah PPh yang dipotong pemberi kerja sesuai bukti pemotongan PPh Pasal 21 form 1721-A1 (BPA1) atau 1721-A2 (BPA2), kecuali kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
Pegawai tetap yang pindah ke pemberi kerja lainnya menjadi salah satu kondisi tertentu yang menyebabkan status SPT Tahunan menjadi Kurang Bayar sehingga pegawai harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 29 agar SPT Tahunan Kurang Bayar tersebut dapat dilaporkan.
Namun apakah pegawai yang pindah kerja pasti status SPT Tahunannya Kurang Bayar? Apakah memungkinkan status SPT Tahunan Nihil bagi pegawai yang pindah pemberi kerja tanpa harus melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku?
Kasus pertama, status Kurang Bayar pada SPT Tahunan bagi pegawai tetap yang pindah kerja disebabkan adanya pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari satu kali sesuai bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan lebih dari satu pemberi kerja, sedangkan saat pengisian PTKP di SPT Tahunan hanya diperhitungkan satu kali.
Selain itu memungkinkan adanya kenaikan tarif PPh sesuai Pasal 17 UU PPh karena adanya penggabungan kedua penghasilan tersebut.
Kasus kedua, status Nihil pada SPT Tahunan bagi pegawai tetap yang pindah kerja dapat terjadi apabila pegawai menyampaikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang lama ke pemberi kerja yang baru agar pemberi kerja yang baru, menggabungkan penghasilan dan memperhitungkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut saat membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 di masa pajak Desember atau masa pajak terakhir.
Hal ini memungkinkan PPh Pasal 21 di masa pajak Desember atau masa pajak terakhir menjadi bertambah setelah penghasilan dari dua pemberi kerja digabungkan.
Berdasarkan penjelasan kedua kasus tersebut, penghasilan dari dua pemberi kerja yang diterima pegawai tetap pindah kerja, dapat menyebabkan status SPT Tahunan Kurang Bayar atau SPT Tahunan Nihil tergantung apakah pemberi kerja yang baru memperhitungkan penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang lama.
Namun PPh terutang pada SPT Tahunan, sebelum dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja atau pihak lain, pada kedua kasus tersebut tetap sama karena pegawai wajib melaporkan seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak di SPT Tahunan.
Kontribusi Pajak Penghasilan dari pegawai sebagai Wajib Pajak sangat penting dalam menumbuhkan penerimaan pajak sehingga perekonomian dan pembangunan Indonesia semakin tangguh. (*)
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.