Perda LP2B Kabupaten Bekasi Disahkan, 36.917 Hektare Lahan Pertanian Bekasi Dikunci

19 hours ago 15

Beranda Berita Utama Perda LP2B Kabupaten Bekasi Disahkan, 36.917 Hektare Lahan Pertanian Bekasi Dikunci

SERAHKAN LAPORAN: Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, saat menyerahkan laporan hasil pembahasan Perda LP2B kepada pimpinan DPRD, Rabu (17/9). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi akhirnya disahkan.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan Raperda LP2B menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (17/9).

Perda yang dibentuk di bawah Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan luasan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau kawasan industri.

“Di dalam Perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan, sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralih fungsi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.

Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu menambahkan, keberadaan Perda LP2B juga bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus kepada petani, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan yang akurat.

“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, dalam Perda juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial bagi para petani.

Karena itu, Gus Faisal mendorong agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti Perda LP2B dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di Perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengapresiasi langkah DPRD dan Bupati Bekasi yang telah memparipurnakan Perda LP2B. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan penting bagi para petani.

Daris menyebut, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah daerah pasca disahkannya Perda LP2B. Pertama, memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang jumlah dan lokasinya sudah jelas.

“Jadi petani sudah tidak ragu lagi bertani, karena sudah jelas lokasinya di mana. Sehingga mencegah alih fungsi yang berlebihan, apalagi menyalahgunakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” katanya.

Kedua, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, baik infrastruktur maupun alat. Ketiga, Perda LP2B akan mendorong terciptanya ketahanan pangan, yang merupakan faktor penting bagi sebuah negara.

Keempat, petani juga memiliki hak atas jaminan kesejahteraan, seperti insentif, asuransi gagal panen, hingga perlindungan kecelakaan kerja.

“Ini segera dilaksanakan, makanya saya berharap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda itu segera. Karena teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |