Beranda Satelit Penghuni Lahan Eks PT Tapos di Jatisampurna Terima Surat Peringatan Kedua

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga yang menempati lahan eks PT Tapos di RT 01 RW 04 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kembali menerima surat peringatan dari pemerintah. Setelah sebelumnya dikirimkan peringatan pertama, kini Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama unsur kecamatan melayangkan surat peringatan kedua.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, membenarkan pemberian surat peringatan tersebut. “Tanggal 15 Agustus 2025 kami bersama Distaru memberikan Surat Peringatan ke-2 kepada penghuni lahan eks PT Tapos,” ujarnya, Senin (18/8).
Menurutnya, surat peringatan pertama telah diterima warga sesuai regulasi waktu yang berlaku. Peringatan kedua diberikan agar warga segera membongkar sendiri bangunannya atau mengosongkan lahan.
“Kami memberikan waktu kepada para penghuni untuk membongkar atau mengosongkan lahan eks PT Tapos,” jelas Nata.
Ia menambahkan, setelah peringatan pertama dan kedua dilayangkan, kewenangan selanjutnya berada di tangan Distaru.
“Selanjutnya Distaru yang akan menentukan langkah pembongkaran terhadap bangunan di lahan eks PT Tapos,” tandasnya.(pay)