Pengamat Sebut Kemunculan Bendera One Piece Bentuk Kritik untuk Pemerintah

1 month ago 31

Beranda Metropolis Pengamat Sebut Kemunculan Bendera One Piece Bentuk Kritik untuk Pemerintah

Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, media sosial diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece oleh sebagian masyarakat. Fenomena ini menuai tanggapan dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menilai aksi tersebut sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan kinerja pemerintah saat ini.

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” kata Riko saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7).

Ia menyebut, ekspresi semacam ini serupa dengan munculnya simbol “Indonesia Darurat” berupa lambang Garuda beberapa waktu lalu. Pemerintah, menurutnya, perlu melihat fenomena ini sebagai masukan untuk perbaikan.

“Hal ini tak ubahnya dengan munculnya simbol Indonesia Darurat berupa Garuda beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Meski demikian, Riko mengingatkan masyarakat agar memahami aturan pengibaran bendera, terutama jika yang dikibarkan bukan bendera negara. Ia menyebut ada potensi sanksi jika aturan ini dilanggar.

“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kehormatan bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga perlu pahami,” ujarnya.

Riko menekankan bahwa bendera selain Merah Putih tidak boleh dikibarkan lebih tinggi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

“Secara pribadi, saya menilai bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |