Beranda Metropolis Pemuda di Cikarang Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pemuda di Cikarang Timur berinisial AK (26) tega menjual pacarnya, DAA (25), kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Selama dua bulan, DAA harus melayani lelaki hidung belang. Karena tak kuat menanggung penderitaan, DAA akhirnya melaporkan pacarnya ke Polsek Cikarang Timur.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap AK di kediamannya di Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perlakuan terduga pelaku yang kerap menganiaya dirinya. Menurut Sugiharto, pelaku memukul korban jika menolak melayani lelaki hidung belang yang sudah memesannya.
“Korban sudah tidak kuat dengan ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka, sehingga melapor ke Polsek Cikarang Timur,” ujar Sugiharto, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama dua bulan terduga pelaku telah menjual pacarnya sebanyak 17 kali dengan tarif Rp500 ribu per kencan. Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku juga menjanjikan akan menikahinya. Namun jika korban menolak, terduga pelaku sering memukulnya.
“Sebetulnya tersangka ini karena belum punya uang dia mengumpulkan uang untuk nikah, motifnya mulanya seperti itu. Tapi kalau tidak mau melayani atau tidak mau dijual korban ini dipukul sama tersangka,” tambahnya.
Ia menyebut, terduga pelaku tidak memiliki pekerjaan dan telah berpacaran dengan korban selama enam bulan. Uang hasil menjual korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Yang paling patal dipukul hingga lebam di wajah. Hasil uang itu buat sehari-hari, katanya mau buat nikah,” terangnya.
AK diamankan oleh petugas pada Rabu (19/3). Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan korban, serta tangkapan layar aplikasi hijau.
“Pelaku dijerat pasal 352 dan 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (ris)