Pemkot Investigasi Girik Milik Penipu Kontrakan di Jaksampurna

1 month ago 28

Beranda Metropolis Pemkot Investigasi Girik Milik Penipu Kontrakan di Jaksampurna

PASCA DIBONGKAR : Bangunan kontrakan pascs dibongkar di RT04/RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (15/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menelusuri keabsahan dokumen girik leter C yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban dalam kasus penipuan kontrakan fiktif di wilayah Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya telah menggelar investigasi bersama Dinas Tata Ruang (Distaru), serta meminta lurah dan camat setempat untuk turun langsung mendata para korban.

“Sebelumnya kami sudah melakukan investigasi bersama Distaru. Lurah dan camat juga sudah kami minta turun ke lapangan. Hari ini(kemarin,red), Biro Hukum Pemkot mulai melakukan pendampingan hukum bagi korban,” ujar Harris, Senin (28/7).

BACA JUGA: Kapolres Beberkan Modus Dua Tersangka Kasus Penipuan Rumah Kontrakan di Jakasampurna

Harris menegaskan, Pemkot akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal dan optimistis persoalan ini bisa dituntaskan dalam beberapa minggu ke depan. Salah satu fokus penyelidikan adalah keabsahan surat girik leter C yang ditunjukkan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa lahan yang disewakan merupakan miliknya.

“Informasi dari warga menyebutkan, pelaku menggunakan girik untuk meyakinkan korban. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot juga tengah menyiapkan kanal digital pengaduan masyarakat terkait kasus penipuan properti, termasuk penyewaan apartemen harian atau per jam tanpa data legal yang jelas.

“Kami sedang siapkan saluran pelaporan digital lewat Diskominfo. Masyarakat bisa lapor jika menemukan praktik mencurigakan, termasuk apartemen yang disewakan tanpa izin resmi,” jelas Harris.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Penipu Rumah Kontrakan di Jakasampurna, Korban 77 Orang dan Kerugian Rp4,1 Miliar

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menggandeng kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta otoritas pajak untuk memperkuat sistem verifikasi legalitas properti di Kota Bekasi.

“Kami sedang membangun mekanisme pencegahan penipuan. Kolaborasi dengan pihak kepolisian, BPN, dan pajak akan terus kami dorong agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa,” tegasnya.

Harris menambahkan, Pemkot akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam bertransaksi properti. “Kami ingin masyarakat lebih paham soal legalitas properti. Ini bagian dari upaya perlindungan hukum dan membangun transparansi di sektor pertanahan,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |