Beranda Metropolis Pemkot Bekasi Siap Libatkan BPK Audit Tunjangan DPRD

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan siap melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tunjangan perubahan anggota DPRD Kota Bekasi yang tengah menuai sorotan publik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dan prosedur resmi dari pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Ini kan sudah ada ketentuannya, jadi kita ikutin aja. Ini sudah terjadi. Nanti kalau berikutnya baru misalnya ada rambu-rambu kita harus melakukan hal itu, ya kita lakukan,” kata Tri kepada wartawan di Pemkot Bekasi, Kamis (18/9).
Tri menjelaskan, kenaikan tunjangan anggota DPRD di sejumlah daerah, termasuk Kota Bekasi, mulai berlaku sejak 2021 setelah keluarnya aturan Kementerian Dalam Negeri yang memberi ruang bagi penyesuaian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Prinsipnya kalau sudah ada ketentuan dari pusat, kemudian nanti ditinggalkan oleh Pak Gubernur di tingkat DPR di tingkat 1, ya baru kita DPR di tingkat 2 menyesuaikan. Pasti juga nanti kan pada saat melakukan alokasi kemudian harus mendapatkan kesetujuan dari Pak Gubernur,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Tri menegaskan Pemkot Bekasi tidak bisa serta-merta menghentikan atau menambah besaran tunjangan tanpa payung hukum.
Namun, jika pemerintah pusat atau provinsi mengeluarkan arahan baru, termasuk permintaan audit oleh BPK, pihaknya siap melaksanakan.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Peraturan tersebut ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 19 ayat (1) tercantum, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan.
Adapun Pasal 19 ayat (2) mengatur besaran tunjangan tersebut sebagai berikut: Ketua DPRD Rp53.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000 per bulan, Anggota DPRD Rp46.000.000 per bulan
Kemudian Pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rez)