Pemkot Bekasi Bakal Gelar Rapat Bahas Penolakan Kegiatan Perkumpulan di Perumahan Dukuh Zamrud

1 month ago 23

Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Bakal Gelar Rapat Bahas Penolakan Kegiatan Perkumpulan di Perumahan Dukuh Zamrud

Rumah YP, yang berlokasi di RT 12 RW 012 Perumahan Dukuh Zamrud Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bakal menggelar rapat untuk membahas masalah penolakan warga terhadap kegiatan perkumpulan di rumah YP, yang berlokasi di RT 12 RW 012 Perumahan Dukuh Zamrud Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya.

“Camat dan lurah sudah bertemu saya dan menyampaikan rencana pertemuan. Karena masalah ini sudah cukup luas, kami akan rapatkan di tingkat kota,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, Selasa (12/8).

Nesan menjelaskan, rapat tersebut akan menghadirkan berbagai pihak terkait. Rapat bertujuan untuk menggali informasi secara menyeluruh mengenai kegiatan di rumah YP.

“Dalam rapat itu akan dihadirkan unsur Polsek, Bimaspol, tokoh agama, serta MUI tingkat kota. Tujuannya menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua RW dan Ustaz Abdul Ilham,” tuturnya.

Nesan menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa menentukan siapa yang bersalah dalam hal ini. YP pun belum dipanggil karena proses masih dalam tahap pengumpulan data.

“Kami tidak langsung memutuskan siapa salah dan benar. Ibu Yeni pun belum dipanggil karena kita masih mengumpulkan data. Keputusan akan dirumuskan bersama agar tidak timbul perdebatan emosional,” tuturnya.

Terkait waktu pelaksanaan rapat, Nesan mengaku belum dapat memastikan jadwalnya. Menurut Nesan, pihaknya masih harus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang akan diundang, demi memastikan rapat bisa dihadiri secara lengkap oleh semua unsur terkait.

“Masih dalam tahap penjadwalan dan koordinasi. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut setelah semua pihak siap hadir,” katanya.

BACA JUGA: Tertutup dan Diduga Menyimpang, Warga Perumahan Dukuh Zamrud Tuntut Kegiatan Perkumpulan Tertutup Disetop

Warga Sudah Minta Kegiatan Pindah ke Masjid atau Sekretariat RW

Dikatakan Nesan, berdasarkan informasi dari pemerintah kecamatan, sebelum aksi penolakan terjadi, warga sudah meminta YP memindahkan kegiatan perkumpulan ke masjid atau sekretariat RW.

“Informasi dari Camat Mustika Jaya, warga sudah menyarankan agar pengajian dilakukan di masjid atau sekretariat RW. Permasalahannya muncul karena kegiatan dilakukan di rumah warga dan dihadiri oleh orang yang bukan warga sekitar,” kata Nesan.

Menurutnya, setiap tamu wajib lapor dalam 1 x 24 jam. Nesan menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kegiatan di rumah YP tidak memiliki izin resmi.
“Untuk mendirikan tempat ibadah, harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun kegiatan perkumpulan dilakukan di rumah pribadi, tetap perlu ada pemberitahuan kepada RT maupun RW. Hal ini, kata Nesan, bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut etika bermasyarakat.

“Ini soal etika bermasyarakat juga. Kita hidup berdampingan, dan kegiatan yang mengundang orang luar tanpa pemberitahuan bisa menimbulkan kecurigaan atau dampak sosial,” tuturnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |