Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Pertimbangkan Imbauan KDM Hapus Tunggakan PBB-P2

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mempertimbangkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan untuk semua golongan, terhitung sejak 2024 ke belakang.
“Ini sedang dipertimbangkan dulu dengan Pak Bupati. Tinggal dinas terkait kita bicarakan. Tapi pasti kita ikuti arahan dari Pak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Selasa (19/8).
Pada prinsipnya, kata Asep, sebagai pemangku kebijakan di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan itu akan diterapkan di Kabupaten Bekasi.
“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh bapak gubernur,” katanya.
Asep mengakui, salahsatu faktor masyarakat menunggak PBB-P2 ialah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pemkab Bekasi untuk menghapus tunggakan PBB-P2, demi meringankan beban pengeluaran warga.
“Kalau bicara pertimbangan kan banyak. Sekarang ini secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja,” kata Asep.
Selain itu, Asep berharap, setelah tunggakan PBB-P2 dihapuskan, masyarakat dapat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu di masa depan.
“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya nunggak lagi,” tandasnya. (ris)