Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Perjuangkan Pengangkatan PPPK Tepat Waktu April 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah memperjuangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi tahap pertama 2024 dapat dilakukan tepat waktu pada April 2025.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bekasi telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi II DPR RI.
Surat dengan nomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025 ini berisi rekomendasi dari DPRD yang menyatakan bahwa Pemkab Bekasi telah siap secara administratif maupun dalam hal penggajian yang telah dianggarkan dalam APBD 2025.
Dorongan pengangkatan PPPK ini muncul setelah rapat gabungan lintas komisi DPRD bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Rapat digelar menyusul adanya penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK 2024 hingga Maret 2026.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kemenpan RB. Untuk BKN, kami masih menunggu waktu untuk komunikasi terkait pengangkatan dan pembuatan SK,” kata Kepala BKPSDM, Endin Samsudin, usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Aliansi Merah Putih Kota Bekasi Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK, Siap Demo 18 Maret
Endin menjelaskan bahwa dari 9.051 PPPK yang sudah lulus, sekitar 8.000 di antaranya sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Namun, kami tidak bisa melanjutkan proses ini karena yang menentukan NIP adalah BKN,” ujar Endin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menegaskan secara keuangan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp860 miliar dalam APBD 2025 untuk gaji dan tunjangan PPPK.
“Secara keuangan, Pemkab Bekasi sudah siap, namun kewenangan tetap ada pada pemerintah pusat,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan PPPK yang telah lulus seleksi tahap pertama 2024.
“Kami sudah menyiapkan anggaran dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah. Oleh karena itu, pengangkatan PPPK harus tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan,” kata Ridwan.
Ridwan menambahkan anggaran di APBD 2025 sudah cukup untuk menggaji 9.051 calon PPPK tahap satu.
“Anggaran ini sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Gejolak yang dialami oleh ribuan PPPK ini, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, telah mempengaruhi semangat kerja mereka.
“Jangan sampai pelayanan publik terganggu akibat keterlambatan pengangkatan,” tegas Ridwan.
Rekomendasi ini merupakan langkah penting DPRD dan Pemkab Bekasi untuk memperjuangkan hak para PPPK agar pengangkatan mereka dapat dilakukan tepat waktu. (and)