Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Didorong Terapkan Sistem Pajak Digital

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta segera menerapkan sistem digital dalam penagihan dan transaksi pajak serta retribusi untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan transparansi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan penerapan sistem digital dalam penagihan pajak dan retribusi terbukti efektif di Kota Bandung untuk meningkatkan PAD.
“Di Kota Bandung sudah tiga tahun melakukan. Dengan biaya Rp 5 miliar untuk smart tax, per tahun dia menghasilkan di atas Rp 100 miliar, kan luar biasa. Kenapa kita belum mulai?.” ujar pria yang akrab disapa Iwang, ini kepada Radar Bekasi, Selasa (12/8).
Usulan tersebut sudah disepakati Pansus RPJMD dan Pansus P2APBD, sehingga pada 2026 Kabupaten Bekasi wajib menggunakan sistem digital untuk penagihan dan pembayaran pajak.
“Nanti di Bapenda kelihatan. Semua jenis usaha wajib pajak, setiap transaksi itu langsung masuk, termasuk yang belum bayar pun kelihatan, tinggal kita kejar tuh,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, untuk memulainya Bapenda harus membuka data wajib pajak agar potensi pajak dan retribusi bisa dipantau dengan jelas.
“Ketika smart tax berjalan kita harus tahu potensi wajib pajak di Kabupaten Bekasi ada berapa, itu ada hitungannya,” katanya.
Dia mencontohkan transparansi pajak air tanah, di mana penggunaan 100 liter per detik per hari yang seharusnya untuk industri bisa dipantau jika berbeda.
“Faktanya dia menggunakan untuk industri, untuk jualan. Nah, hal-hal ini yang mau kita ubah. Mereka laporan masuk PAD itu gelondongan, tapi menarik wajib pajaknya satuan. Jadi antara angka wajib pajak ini harus terbuka dan transparan,” ungkapnya. (pra)