Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Cibitung Sudah Direncanakan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

1 week ago 22

Beranda Cikarang Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Cibitung Sudah Direncanakan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi merilis kasus pembunuhan terhadap wanita muda inisial WD (21) yang ditemukan tewas di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Gang Ninjo Kampung Cibuntu Asem Desa Cibuntu Cibitung Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembunuhan terhadap wanita muda inisial WD (21) yang ditemukan tewas di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Gang Ninjo Kampung Cibuntu Asem Desa Cibuntu Cibitung Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4), terungkap sudah direncanakan oleh tersangka MA (23).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebutkan tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Jumat (25/4) dari rumahnya lantaran cemburu terhadap korban yang diketahui memiliki kekasih lain.

Menurut Wira, rencana tersebut mulai dijalankan saat tersangka dan korban dalam perjalanan menuju kamar kos harian yang disewa seharga Rp135 ribu per malam. Dalam perjalanan, keduanya sempat mampir ke sebuah toko alat tulis di Jalan Raya Setu Desa Burangkeng.

“Tersangka berhenti dan mampir ke tukang fotocopy untuk membeli pisau cutter dengan alasan kepada korban untuk keperluan di rumah. Selanjutnya pisau cutter tersebut disimpan di dalam tas selempang milik tersangka,” kata Wira, belum lama ini.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Cibitung, Pelaku Cemburu Korban Foto dengan Pria Lain

Setelah itu, keduanya tiba di kamar kontrakan yang disewa selama delapan jam. Korban sempat tertidur lebih dulu, sementara tersangka menunggu hingga korban benar-benar lelap.

Saat korban tertidur, tersangka mencekiknya dari arah belakang menggunakan tangan kanan. Korban sempat berusaha melawan dengan menendang perut tersangka, namun akhirnya kehilangan kesadaran.

Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka mulai melukai tubuh korban dengan pisau cutter yang dibawanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menusuk bagian perut kanan korban sebanyak tiga kali, menyayat leher dua kali, dan melukai lengan kiri korban.

“Tersangka sempat diam sementara. Sekitar 10 menit kemudian tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia,” tambah Wira.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa setelah membunuh, tersangka sempat menggondol barang-barang berharga milik korban.

“Sebelum tersangka keluar dari kamar kontrakan, tersangka mengambil satu unit HP Infinix dan satu unit iPhone 13 milik korban. Selanjutnya Tersangka langsung keluar dari kamar kontrakan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” terang Wira.

Saat ini, MA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor korban, dua ponsel, satu tas selempang milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 350 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |