Beranda Nasional PBNU Diminta Bersikap Tegas Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Haji

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta mengambil sikap tegas atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Terlebih, kasus ini menyeret nama-nama yang terlibat dalam kepengurusan PBNU dalam proses penyelidikan.
Orang-orang tersebut seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Kemudian Ketua PBNU Isfah Abidal Aziz dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiga nama itu diketahui sudah dicekal ke luar negeri.
Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang Rembang, Jawa Tengah, Imam Baihaqi menilai, pernyataan Ketua Umum PBNU soal pembentukan pansus haji oleh DPR RI karena menyangkut urusan personal tidak terbukti. Sebab, proses hukum di KPK tengah berjalan.
“Pansus angket haji 2024 DPR RI waktu itu, dinilai ketua umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf sebagai langkah politik menyerang PBNU,” kata Baihaqi, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: KPK Cekal Menteri Agama Era Jokowi, Begini Status Gus Yaqut
Baihaqi mengatakan, PBNU sebagai organisasi harus memegang teguh terhadap pemberantasan korupsi seperti yang selama ini dianutnya.
“Saya ingin tahu, apakah PBNU akan tegak dengan pinsip anti korupsi, atau sebaliknya, membela dan menyerang KPK sebagaimana dilakukannya terhadap pansus haji tahun lalu,” imbuhnya.
Baihaqi menyampaikan, kasus korupsi kuota haji ini menimbulkan keresan di masyarakat, terutama kalangan Nahdliyyin. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum harus mendapat dukungan supaya memberikan kepastian hukum.
“Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan petinggi PBNU, berdampak secara mental dalam berjam’iyyah, terutama warga dan pengurus NU di bawah. Mereka sering rasan-rasan (membicarahan kejelekan, Red) dalam forum pertemuan,” ucapnya.
Menurutnya, struktur NU di semua tingkatan harus tetap berpedoman pada nilai-nilai jam’iyyah dan pedoman berpikir Ahlus Sunnah wal Jamaah. Organisasi harus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi.
“Kita harus bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Bilapun nanti, berkembangnya kasus ini, ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat manapun, jabatan apapun, biarkan diusut dan diproses oleh KPK,” kata Baihaqi.
“Pucuk petinggi PBNU atau di bawahnya, bila memenuhi unsur perbuatan pidana, ndak apa-apa diproses. Sekaligus pembelajaran untuk konsisten mendukung penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai, pembentukan pansus haji oleh DPR RI didasari serangan personal. Terlebih saat itu yang menjabat Menag adalah Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus adik kandung Yahya.
“Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya, misalnya gitu. Itu kan masalah. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU ketua umumnya kebetulan saya, menterinya adik saya, lalu diincar karena masalah-masalah alasan pribadi begini,” kata Yahya di Jakarta Selatan pada Minggu, 28 Juli 2024. (jpc)