Paula Verhoeven Adukan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan, Ada 4 Jenis Kekerasan dari Baim Wong

2 weeks ago 21

Beranda Entertainment Paula Verhoeven Adukan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan, Ada 4 Jenis Kekerasan dari Baim Wong

Paula Verhoeven. Foto: Instagram @paula_verhoeven

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Model Paula Verhoeven mengungkap bahwa dirinya mengalami empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan aktor Baim Wong.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi, tak lama setelah keduanya resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April lalu.

Usai perceraian, Paula melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus dugaan KDRT ke berbagai lembaga, termasuk Dewan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komnas Perempuan.

“Yang kami adukan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya,” ujar Siti Aminah saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, dikutip dari JawaPos pada Kamis (1/5/2025).

Menurut Siti, Paula menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Ia berharap Komnas Perempuan bisa memberikan dukungan hukum dan perlindungan terhadap kliennya.

Baca Juga: Dilan Janiyar Ngaku Trauma dengan Pernikahan Usai Diselingkuhi oleh Mantan Suami

“Kami melihat bahwa banyak hal yang sebenarnya sudah masuk dugaan diskriminasi terhadap perempuan,” tegasnya.

Untuk memperkuat laporannya, Paula menyertakan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli digital forensik dan menunjukkan indikasi kekerasan fisik.

“Bukti yang mereka ajukan berupa rekaman CCTV dan analisis ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya kekerasan fisik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak Paula juga mengadukan dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak pengadilan. Mereka menilai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersikap tidak netral saat memberikan pernyataan kepada media.

Salah satu sorotan adalah pernyataan Baim Wong yang mengaku pernah mencium perempuan lain saat masih berstatus sebagai suami Paula. Namun, fakta tersebut tidak pernah diangkat atau dibahas dalam pernyataan resmi Humas PA Jaksel.

“Dalam hukum perdata, pengakuan adalah pembuktian yang sempurna,” tegas Siti Aminah menutup pernyataannya.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |