PAD Kabupaten Bekasi Triliunan Rupiah Berpotensi Melayang jika Ikuti Imbauan KDM Hapus Tunggakan PBB-P2

3 weeks ago 24

Beranda Berita Utama PAD Kabupaten Bekasi Triliunan Rupiah Berpotensi Melayang jika Ikuti Imbauan KDM Hapus Tunggakan PBB-P2

ILUSTRASI: Foto udara simpang Jalan RE Martadinata Cikarang Utara, Selasa (19/8). PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 perorangan, terhitung sejak 2024 ke belakang. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan, terhitung sejak 2024 ke belakang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Pertimbangkan Imbauan KDM Hapus Tunggakan PBB-P2

“Untuk sektor PBB-P2, piutangnya mencapai Rp1 triliun, dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak berkategori ekonomi menengah atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Fuji Nugraha, Selasa (19/8).

Fuji menambahkan, kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

“Masyarakat biasa lebih taat membayar pajak, sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahannya,” jelasnya.

Untuk meningkatkan PAD dari piutang yang bernilai ratusan juta hingga triliunan rupiah, Pemkab Bekasi telah bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam penagihan. Mengenai denda, biasanya diterapkan untuk mendorong wajib pajak agar taat membayar.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Perda Utilitas: Kabel Tertata, PAD Meningkat

Ia kembali menegaskan, kebijakan penghapusan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan.

“Namun untuk kebijakan penghapusan piutang, kami masih akan membahasnya bersama pimpinan,” kata Fuji.

Sementara, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan pihaknya tengah
mempertimbangkan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 perorangan untuk semua golongan, terhitung sejak 2024 ke belakang.

“Ini sedang dipertimbangkan dulu dengan Pak Bupati. Tinggal dinas terkait kita bicarakan. Tapi pasti kita ikuti arahan dari Pak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.

Pada prinsipnya, kata Asep, sebagai pemangku kebijakan di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan itu akan diterapkan di Kabupaten Bekasi.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh bapak gubernur,” katanya.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Gandeng Kejaksaan Tingkatkan PAD

Asep mengakui, salahsatu faktor masyarakat menunggak PBB-P2 ialah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Pemkab Bekasi untuk menghapus tunggakan PBB-P2, demi meringankan beban pengeluaran warga.

“Kalau bicara pertimbangan kan banyak. Sekarang ini secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja,” kata Asep.

Selain itu, Asep berharap, setelah tunggakan PBB-P2 dihapuskan, masyarakat dapat lebih disiplin membayar pajak tepat waktu di masa depan.

“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya nunggak lagi,” tandasnya. (and/ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |