Beranda Berita Utama Oknum Pejabat Puskesmas Jatiluhur Diduga "Sunat" Dana Jaspel dan BOK Pegawai

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Oknum pejabat Puskesmas Jatiluhur Kecamatan Jatiasih diduga melakukan pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) tanpa transparansi.
Berdasarkan informasi dari sumber internal, pemotongan Jaspel diduga dilakukan oleh oknum bendahara berinisial AG bersama Kepala Puskesmas, dengan nominal potongan mencapai 7 persen dari total penerimaan Jaspel setiap bulan. Potongan itu dikenakan kepada seluruh ASN di Puskesmas.
“Sudah bertahun-tahun pemotongan ini terjadi sejak AG menjabat bendahara. Namun, uang yang dikumpulkan tidak jelas peruntukannya dan tak pernah dikembalikan kepada pegawai,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/7).
Selain Jaspel, pemotongan juga diduga dilakukan terhadap dana BOK sebesar 25 persen atau Rp25 ribu per kegiatan dari total Rp100 ribu yang seharusnya diterima setiap pegawai. Dana itu disetorkan secara tunai ke bendahara BOK.
Sumber tersebut juga menyebutkan, dana retribusi dari berbagai layanan seperti pendaftaran, laboratorium, hingga pemeriksaan catin (calon pengantin), yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 juta, tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada pegawai.
Dana tersebut diketahui disimpan dalam rekening BJB yang dipegang oleh AG, dan disebut telah digunakan tanpa penjelasan resmi.
“Tidak pernah ada musyawarah terkait pengelolaan anggaran. Sementara fasilitas penunjang seperti laptop dan printer sangat minim,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Jatiluhur, Andrizal Amir, membantah telah terjadi penyimpangan dana. Ia mengklaim bahwa seluruh pemotongan telah disepakati bersama pegawai melalui forum internal.
“Tidak ada penyalahgunaan dana. Semua pemotongan dilakukan atas dasar kesepakatan, misalnya untuk membantu rekan yang butuh dana operasional non-budgeter,” ujar Andrizal saat dikonfirmasi.
Ia membenarkan adanya potongan 6 hingga 7 persen dari Jaspel dan BOK, yang dikelola oleh pihak berbeda dan disebut akan digunakan untuk kegiatan bersama, seperti acara akhir tahun atau kebutuhan internal.
“Khusus dana retribusi, memang sudah tiga tahun terakhir disimpan di rekening BLUD. Namun, belum digunakan karena menunggu regulasi dari Perwal sebagai payung hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus, menegaskan bahwa secara aturan, tidak diperbolehkan ada pemotongan dana apapun di lingkungan puskesmas.
“Segala bentuk pemotongan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menanggapi informasi ini, aktivis dari LSM Titah Bekasi, Muhammad Ali Akbar, mengaku telah mengonfirmasi kebenaran potongan dana tersebut ke pihak Puskesmas. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan Kejaksaan.
“Pihak Puskesmas mengakui adanya potongan Jaspel dan BOK. Kami akan laporkan hal ini agar terang benderang,” pungkasnya.(pay)