Beranda Cikarang Obat Daftar G Masih Dijual Bebas di Kabupaten Bekasi, Dua Pengedar Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Obat daftar G masih dijual bebas di Kabupaten Bekasi. Pada Selasa (22/4), dua orang pengedar obat keras ditangkap aparat kepolisian di Kampung Cilampayan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku, berinisial RP dan A.
“Bermula dari informasi warga tentang peredaran obat daftar G tanpa izin, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku,” kata Elia Umboh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4).
BACA JUGA: Kadis LH Kabupaten Bekasi Lawan Status Tersangka lewat Praperadilan
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 22 klip hexymer yang sudah dikemas, 50 lembar tramadol, satu botol bertuliskan ‘Hexymer’ berisi 1.000 butir pil, uang tunai sebesar Rp190 ribu, serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
“Ini jelas membahayakan masyarakat, apalagi jika obat-obatan ini jatuh ke tangan anak-anak muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran obat daftar G di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan dalami lebih jauh jaringan peredaran ini. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan masyarakat,” tutup Elia. (ris)