LPK Lalai Bayarkan Iuran BPJS Karyawan di Cikarang

1 month ago 32

DATANGI PERUSAHAAN: Anggota Komisi IV DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi berdiskusi di PT Eun Sung Indonesia Kawasan Jababeka Cikarang Utara, Kamis (31/8). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Penyalur Kerja (LPK) diduga lalai membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan milik ratusan karyawan perusahaan di Kabupaten Bekasi. Akibatnya, status kepesertaan para karyawan menjadi nonaktif.

Iuran BPJS Kesehatan yang nonaktif membuat karyawan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk berobat. Sementara itu, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat menerima manfaat program jika terjadi risiko kerja.

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mendatangi PT Eun Sung Indonesia di Kawasan Jababeka Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (31/7).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menjelaskan sebagian karyawan PT Eun Sung Indonesia status kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak aktif karena iuran mereka tidak dibayarkan oleh LPK.

Menurutnya, kondisi tersebut telah terjadi sejak Oktober 2024 dan berulang dari Januari hingga Juli 2025. Dengan keadaan ini, para karyawan tidak bisa menerima manfaat kepesertaan. Boby mengatakan temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut.

“Untuk temuan ini akan dibahas lebih lanjut sampai ada solusi tepat bagi kedua pihak, terutama bagi para pekerja,” ujarnya.

Boby menambahkan, kunjungan ke PT Eun Sung dilakukan setelah menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja. Namun, setelah dimediasi, persoalan itu berhasil menemukan titik temu.

“Dua pekerja sudah kembali bekerja di PT Eun Sung. Dua lagi akan dibantu penempatan oleh LPK PT Citra Tunas Karya (CTK) di perusahaan lain. Semua keluhan yang disampaikan LPM ke kami, hari ini sudah selesai,” ucapnya.

Sementara itu, HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi, mengungkap pihaknya telah melayangkan teguran lisan dan tertulis kepada LPK Adiguna. Pihak LPK pun mengaku bersedia membayar tunggakan, namun hingga kini belum terpenuhi.

“Pertama sejak Oktober tahun lalu. Lalu mereka bayar tapi sampai Desember. Sedangkan dari Januari sampai Juli ini belum dibayar. Tentu ada kekhawatiran karena dari perusahaan sendiri sudah membayar itu,” terang Rudi.

Rudi merinci, iuran yang tidak dibayarkan LPK meliputi BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta iuran BPJS Kesehatan.

Sebanyak 384 dari 500 karyawan tidak dibayarkan iurannya, meskipun gaji mereka sudah dipotong sesuai ketentuan. Mayoritas dari mereka merupakan karyawan alih daya atau outsourcing di bawah naungan LPK Adiguna.

Rudi mengakui, kepesertaan yang tidak aktif ini dapat berpotensi mengganggu operasional perusahaan. Ia pun berharap ada komitmen dari pihak LPK untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami kemarin sampai September komitmennya mereka untuk melakukan pembayarannya. September itu harusnya udah beres semua. Jika tidak, opsinya kami alihkan pada LPK swasta lainnya,” katanya.

Sedangkan, Kepala Bidang Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, membenarkan adanya keluhan terkait iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak dibayar LPK. Namun, persoalan ini hanya dapat ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kalau ingin mengawasi langsung ke perusahaan, kita terhambat karena pengawas tenaga kerja itu wewenang provinsi. Maka tadi disepakati akan dibentuk Satgas untuk memperkuat pengawasan, termasuk untuk pengawasan tersebut,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |