Beranda Bisnis Lonjakan Izin Usaha BKC: Bea Cukai Bekasi Terbitkan 19 NPPBKC Sepanjang 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kantor Bea Cukai Bekasi mencatat capaian signifikan dalam hal penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) selama periode Januari hingga Juli 2025.
Tercatat sebanyak 19 izin NPPBKC telah diterbitkan bagi para pelaku usaha di sektor Barang Kena Cukai (BKC).
Hal ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya mencatat tiga izin.
Peningkatan ini tak hanya mencerminkan kesadaran hukum yang makin tinggi di kalangan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bukti efektivitas pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, menyampaikan bahwa Kantor Bea Cukai Bekasi mencatat pertumbuhan penerbitan izin sebesar 533 persen (year-on-year growth).
Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif atas sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan upaya bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Peningkatan jumlah penerbitan NPPBKC ini memiliki dampak yang luas, baik dari sisi penegakan hukum maupun kontribusi terhadap keuangan negara. Penerbitan izin NPPBKC juga diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Yuwono.
Yuwono menambahkan, legalitas usaha di sektor BKC akan turut mendorong peningkatan penerimaan negara dari cukai, yang hasilnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai Bekasi terus aktif mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan kemudahan prosedur pengajuan NPPBKC.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, pengusaha dapat mengantongi izin secara resmi dan menjalankan usahanya dengan aman serta patuh hukum.
Langkah ini turut menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan bebas dari praktik ilegal, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi.
Capaian ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Bekasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif memfasilitasi dunia usaha untuk berkembang secara legal.
Dengan komitmen pelayanan prima dan integritas tinggi, Bea Cukai Bekasi siap menjadi mitra strategis pelaku usaha dalam membangun sektor BKC yang tertib dan berdaya saing. (*)