Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025

3 weeks ago 24

Beranda Bekasi Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling hari ini dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, Jumat (8/8/2025).

Petugas pelaksana layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM keliling yaitu:

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM-Samsat Keliling Bekasi Kamis 7 Agustus 2025

1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga kepada Radar Bekasi.

Terkait biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp220.000, yang mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.

Selain itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Jumat (8/8/2025) bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, pukul 09.00-14.00 WIB.

Sedangkan untuk Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Delta Mas Pemkab Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |