Beranda Bekasi Lokasi Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Rabu 30 Juli 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi, bertempat di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (30/7/2025).
Petugas pelaksana SIM Keliling Brigadir Adi Rachman menuturkan persyaratan bagi para pemohon SIM Keliling yaitu:
1. SIM yang masih aktif.
2. Foto copy KTP 3 lembar.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS. Honorer Kota Bekasi
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.
BACA JUGA: Cek Lokasi SIM Keliling Bekasi Selasa 29 Juli 2025
Lebih lanjut dilansir dari TMC Polda Metro Jaya terdapat juga layanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk warga Bekasi yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan Samsat Keliling hari Rabu tersedia di Kota Bekasi bertempat di kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang, pukul 08.00 hingga pukul 12.00. (cr1)