Lima Merek Beras Premium Nggak Sesuai Mutu, Bareskrim Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

6 days ago 19

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Satgas Pangan (Satgas) dari Bareskrim Polri menemukan lima merek beras premium tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium atas sampel beras, yang merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait 212 merek beras bermutu di bawah standar, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi, serta berat yang tidak akurat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Polri Helfi Assegaf, menjelaskan  sampel beras tersebut diambil dari pasar tradisional dan ritel modern.

“Lima merek yang telah keluar hasil uji laboratoriumnya berasal dari tiga produsen,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin (24/7), dikutip dari Jawa Pos.

Kelima merek yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.

“Kelima merek beras premium milik tiga produsen yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen serta Toko SY produsen Jelita,” paparnya.

Menurutnya, penggeledahan juga dilakukan di empat titik lokasi di tiga kota, yaitu Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Penyidik akan menjerat tersangka Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Langkah lanjutan yang akan ditempuh mencakup pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korporasi, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penelusuran kemungkinan merek lain yang juga tidak sesuai mutu, serta pelacakan aset hasil kejahatan.

“Belum ditetapkan tersangka karena masih ada pemeriksaan saksi ahli hasil laboratorium dengan saksi ahli perlindungan konsumen. Pemeriksaan keduanya masih dilakukan,” paparnya.

Yang pasti, tambahnya, dalam kasus ini bisa diterapkan tersangka korporasi dan tersangka perseorangan. Hal itu melihat dari kewenangan direksi setiap produsen yang diduga kuat mengetahui produksi beras tidak sesuai mutunya.

Untuk yang manual, hanya memasukkan beras tanpa melalui pemeriksaan. Mutu dalam kemasan hanya sekadar formalitas. “Produsen langsung masukkan beras yang didapatkan, dianggap semua premium,” paparnya.

Padahal, mutu beras bisa dilihat dari persentase pecahan dan kadar air. Standar premium mengatur pecahan maksimal 15 persen. Untuk kadar air, batasnya adalah 14 persen. “Kalau kadar air tinggi, lebih dari 14 persen, nanti penyusutan berasnya bisa lebih banyak,” urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini petugas juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu, hasil kejahatan yang dinikmati korporasi atau perseorangan akan dikejar.

Jumlah Kerugian Besar

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, penjualan beras kemasan yang tidak sesuai mutu maupun takaran merugikan masyarakat. Kementan menghitung, kerugian konsumen bisa mencapai Rp99 triliun.

Nilai kerugian itu setara dengan anggaran Kejaksaan untuk lebih dari 4 tahun. APBN Kejaksaan tahun ini sekitar Rp23,3 triliun.

Tingginya nilai kerugian masyarakat itulah yang mendorong Amran berkomitmen untuk mengusutnya. Dia lantas menyerahkan 212 merek beras kemasan yang tidak sesuai mutu, baik dari sisi kualitas spesifikasi maupun takaran berat.Amran mengatakan, saat ini sejumlah negara lain mengalami krisis pangan.

“Karena itu, kondisi pangan di Indonesia harus dijaga. Stok beras nasional sekarang mencapai 4,2 juta ton,” katanya kemarin. (idr/wan/ttg)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |