Beranda Metropolis Lewat Aplikasi SILAT, Urus Perizinan di Kota Bekasi Cukup dari Rumah!

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mengurus perizinan di Kota Bekasi kini semakin mudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT). Masyarakat dapat mengajukan perizinan cukup dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bekasi, Ubaidillah, menjelaskan bahwa kemudahan ini menjadi salah satu faktor pendukung tumbuhnya investasi di Kota Bekasi.
“Dulunya proses perizinan bersifat manual, belum elektronik. Sejak 2017, DPMPTSP mulai membangun Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan secara online,” ujar Ubaidillah saat menjadi narasumber Podcast DPMPTSP Kota Bekasi yang diunggah di kanal youtubenya, dikutip Radar Bekasi, Selasa (8/7).
Seiring waktu, sistem layanan ini terus ditingkatkan hingga pada 2022 diluncurkan aplikasi SILAT versi 2 yang mengakomodir lebih banyak jenis perizinan sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor 60 Tahun 2022.
“Dengan SILAT, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor, cukup aplod berkas secara digital. Hal ini sangat efisien baik dari segi waktu maupun biaya,” tambah Ubaidillah.
Melalui aplikasi SILAT, pemohon juga dapat memantau secara realtime sejauh mana proses perizinan yang diajukan. Saat ini, DPMPTSP Kota Bekasi mengelola sebanyak 47 jenis perizinan, termasuk izin pemasangan reklame, izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta izin pemanfaatan tanah makam, dan lain-lain. Persyaratan lengkap untuk setiap perizinan dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP.
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, DPMPTSP Kota Bekasi menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan biaya di luar ketentuan, kecuali untuk jenis izin yang memang memerlukan pembayaran retribusi atau pajak, seperti pajak reklame dan retribusi PBG (Perizinan Bangunan Gedung).
“Semua izin yang sudah kita proses untuk didapatkan, bapak/ibu tidak perlu lagi datang ke DPMPTSP atau ke MPP, tapi bisa dicetak di rumah masing-masing,” ujarnya.
“Sambil tidur juga bisa mau cetak,” kelakarnya. (oke)