Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 10 Juli 2025

2 months ago 40

Beranda Bekasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 10 Juli 2025

Ilustrasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kota Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kamis 10 Juli 2025 dijadwalkan berlangsung di Lagoon Avenue Mall Bekasi, Jalan Chandrabhaga, RT.006/RW.003, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 08.00 pagi hingga 13.00 siang WIB.

Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan administrasi ke lokasi pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 9 Juli 2025 di Metropolitan Mal

Dia menuturkan persyaratan dokumen administrasi merupakan syarat wajib untuk pengajuan perpanjangan SIM.

“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta Fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.

Lebih lanjut berikut ini rincian persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan perpanjangan SIM:

1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |