Beranda Bekasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 19 September 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki akhir pekan pelayanan SIM Keliling hari ini dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, pukul 08.00 – 10.00 WIB, Jumat (19/9/2025).
Dilansir dari informasi yang diterima radarbekasi.id persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling, yaitu:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 18 September 2025
Tercatat SIM A saat ini biaya yang ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp220.000, yang sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.
Selain itu, dikutip dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk warga Kota maupun Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, pada hari ini berlangsung di Pizza Hut Kosmem Jatiasih, pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi pelayanan SAMSAT keliling bertempat di halaman parkir Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)