Beranda Metropolis KPKNL Bekasi Sosialisasikan Lelang BMN dan Whistleblowing

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi menggelar sosialisasi kepada 17 satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya, Rabu (13/8).
Kegiatan ini membahas Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan, layanan lelang, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 tentang pedoman penentuan nilai taksiran barang milik negara (BMN) selain tanah atau bangunan berupa kendaraan bermotor.
Kepala KPKNL Bekasi Harmaji mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan pengguna layanan terkait peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “BMN harus dikelola secara tertib administrasi, fisik, dan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KMK 375/2024 memberi kewenangan bagi kementerian/lembaga melakukan penilaian internal atas kendaraan bermotor rusak berat yang akan dipindahtangankan, tanpa harus meminta bantuan penilai di KPKNL. Mekanisme ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan membuat proses lebih efisien.
Selain itu, KPKNL Bekasi juga mensosialisasikan prosedur permohonan lelang BMN. Setelah penilaian internal, barang yang akan dipindahtangankan dijual melalui lelang sesuai ketentuan. Kebijakan ini merespons keterbatasan jumlah penilai pemerintah dan perkembangan sistem lelang berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023.
“Perbaikan layanan dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan jumlah pelelang, penyederhanaan administrasi, serta perbaikan aplikasi lelang,” kata Harmaji.
Dalam kesempatan itu, KPKNL Bekasi juga menegaskan komitmen menolak gratifikasi. Seluruh pegawai dilarang menerima atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan.(dew)