KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut, Sita Ponsel hingga Dokumen

1 month ago 31

Beranda Nasional KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut, Sita Ponsel hingga Dokumen

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, BEKASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji.

BACA JUGA; KPK Cekal Menteri Agama Era Jokowi, Begini Status Gus Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Budi, seluruh temuan dalam penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Ia menyebut barang bukti itu diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara kuota haji 2024.

“Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa barang bukti elektronik yang disita terdiri dari beragam jenis, salah satunya perangkat telepon genggam yang diperkirakan menyimpan informasi penting.

“Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelasnya.

Dalam proses pengusutan ini, sebelumnya KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Budi menegaskan, pencegahan itu dimaksudkan agar ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. Aturan ini berlaku enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan.

Langkah pencegahan tersebut diambil usai KPK secara resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang sudah berstatus tersangka.

Penyidikan ini dilakukan menggunakan sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |