Beranda Cikarang Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengembang The Arthera Hill Serius Tangani Banjir

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pengembang PT Prisma Inti Propertindo untuk serius menangani masalah banjir di proyek Perumahan The Arthera Hill 2, yang terletak di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, setelah rapat dengar pendapat dengan pengembang, warga perumahan, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapat Komisi I DPRD, Rabu (12/3).
Arifin menegaskan, jika pengembang tidak menangani masalah banjir dengan serius, ia akan merekomendasikan pencabutan izin perumahan subsidi tersebut.
BACA JUGA: Bantah Tak Punya Izin, Manajemen Perumahan The Arthera Hill Beberkan Buktinya
“Ini kan kita berbicara terkait masalah kehidupan manusia yang berada di Perumahan The Arthera Hill. Bahkan mereka (penghuni) beramai ramai harus pindah demi menghindari banjir,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa perizinan dan rekomendasi yang dimiliki pengembang harus sesuai dengan kondisi di lapangan
“Masalah perizinan ini tidak hanya di atas dokumen, melainkan harus sesuai dengan fakta lapangan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, hanya DPMPTSP yang dipanggil, karena mitra kerja Komisi I DPRD yang mengurus perizinan. Untuk pembahasan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, menjadi bagian dari mitra kerja Komisi III. Ridwan berencana mengusulkan rapat gabungan dengan Ketua DPRD untuk mencari solusi terkait masalah Perumahan The Arthera Hill 2.
“Kami akan usulkan untuk melakukan rapat gabungan supaya permasalahannya bisa ada solusi demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Warga Ramai-ramai Tinggalkan Perumahan The Arthera Hill
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menyatakan bahwa awalnya dirinya tidak mengetahui mengenai perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa data perusahaan belum terkoneksi dengan OSS, meskipun perizinan sudah ada dengan nama PT yang berbeda.
“Perizinannya sudah ada, hanya dengan nama PT yang lain. Kami sudah memaparkan proses perizinan dan PBG-nya kepada Komisi I,” jelasnya.
Manajer Perizinan dan Sertifikasi PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah banjir dan memperbaiki tanggul yang jebol. “Kami akan melakukan perbaikan untuk kepentingan penghuni dan menjaga nama baik perusahaan,” ungkapnya. (and)