KKP Kembali Segel Pagar Laut di Perairan Tarumajaya, Kali Ini Milik PT MAN

1 month ago 40

Beranda Berita Utama KKP Kembali Segel Pagar Laut di Perairan Tarumajaya, Kali Ini Milik PT MAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2).

Kali ini, pagar laut yang disegel milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terletak di sisi kanan. Dua papan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa PKKPRL dipasang KKP setelah memantau pembongkaran pagar laut milik PT TRPN yang berada di sisi kiri.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena PT MAN terbukti belum memiliki PKKPRL. Sebelumnya, pihak KKP sudah memanggil perwakilan PT MAN untuk klarifikasi.

“Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek ke lapangan. Sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaan, dugaan pelanggarannya sama tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu, kami pasang penghentian kegiatan dulu,” ucap Sumono kepada awak media di lokasi, Selasa (11/2).

Setelah penyegelan dan memastikan tidak ada aktivitas di area pagar laut PT MAN, pihak KKP akan menghitung luas area yang dibangun tanpa PKKPRL. Selanjutnya, PT MAN akan diminta untuk membongkar pagar laut tersebut.

BACA JUGA: Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Ditargetkan Rampung 10 Hari

“Tadi kami mengedrone untuk menghitung. Kami mencari titik koordinat dari ujung ke ujung, kemudian baru menghitung luasnya dengan tepat. Kami tidak bisa berandai-andai, jadi perhitungan harus pas,” tambahnya

Berdasarkan pantauan Radar Bekasi, pagar laut milik PT MAN terletak di sisi kanan atau seberang dari pagar laut milik PT TRPN, dengan akses jalur nelayan di antara keduanya.

Jarak pagar laut PT MAN dari daratan Pelabuhan Paljaya sekitar 1 kilometer. Namun, KKP belum dapat memastikan panjang pagar laut yang dibangun PT MAN tersebut.

“Pada prinsipnya PSDKP setiap pemanfaatan ruang laut itu wajib ada PKKPRL. Jadi kalau memang ada itu, bertahap kita tetap akan melakukan kegiatan pengawasan. Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut,” terang Sumono.

Saat ini, pihak KKP sedang memanggil perwakilan PT MAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tujuan pemasangan pagar laut tersebut.

“Dan kita sudah kemarin, penanggung jawabnya itu sudah kita panggil ke kantor di Jakarta. Kemarin yang hadir kuasanya, manajernya itu,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |