
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Mochamad Yuli Hadi, enggan memberikan pernyataan terkait polemik hak konsinyasi ahli waris Jatikarya yang hingga kini belum dieksekusi.
Saat dimintai keterangan, Yuli Hadi hanya menjawab singkat, “Tidak, tidak, tidak. Mereka (ahli waris) sudah diterima, perwakilan mereka sudah diterima,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
Pernyataan tersebut justru membuat ahli waris menduga bahwa upaya mereka meminta kepastian terkait hak konsinyasi hanya “dipingpong” tanpa solusi konkret.
BACA JUGA: Warga Jatikarya Geruduk Istana Negara, Tuntut Hak Ganti Rugi Tanah
Puluhan warga Jatikarya kembali mendatangi PN Bekasi pada Rabu (12/3) untuk menuntut hak mereka yang hingga kini belum direalisasikan.
Perwakilan ahli waris, Sulaiman Pembela, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke pengadilan bukan sekadar unjuk rasa, melainkan upaya mencari keadilan yang selama ini dirasa diabaikan.
“Kami datang seperti biasa, mencari keadilan. Hak masyarakat Jatikarya sampai sekarang belum dieksekusi,” tegasnya.
Sulaiman mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, mereka telah mendatangi Istana Negara dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kepastian.
Hasilnya, MA menegaskan bahwa hak konsinyasi warga Jatikarya sudah inkrah dan tidak memerlukan lagi surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Ahli Waris Jatikarya Bakal Sambangi Presiden Prabowo
“MA menjelaskan, konsinyasi ini sudah tidak ada masalah lagi. Posisinya sudah inkrah, tidak perlu surat dari BPN. Kami sudah punya putusan PK1, PK2, dan keputusan pengadilan lainnya,” ujar Sulaiman.
Namun, meski sudah ada putusan hukum tetap, pengadilan dinilai masih terus mengulur waktu dalam mengeksekusi hak ahli waris.
“Kami dilempar ke sana ke mari. Dari pengadilan ke BPN, dari BPN ke pengadilan, sekarang malah dilempar ke Mahkamah Agung dan Istana. Lalu, ada apa dengan PN Bekasi?” tambahnya.
Sulaiman juga menuding bahwa PN Bekasi tidak memiliki keberanian untuk mengambil langkah tegas dalam mengeksekusi hak konsinyasi ahli waris Jatikarya.
BACA JUGA: Ahli Waris Jatikarya Merasa Dipermainkan Pengadilan
“Pengadilan seharusnya bisa mengeluarkan hak kami secepatnya. Tapi kenyataannya, mereka seperti tidak punya keberanian untuk menegakkan keadilan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap BPN yang masih meminta ahli waris melengkapi dokumen peta bidang tanah, padahal status hukum sudah inkrah.
“Kalau masih harus menunggu ini-itu, buat apa ada putusan PK1, PK2? Hak kami sudah jelas, tapi tetap dipersulit,” ucapnya kecewa.
Ahli waris mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera menuntaskan masalah ini, terutama di bulan suci Ramadan.
“Kami ingin ini diselesaikan di bulan Ramadan ini. Jangan biarkan masyarakat terus menderita. Pengadilan jangan sampai semakin menumpuk dosa dengan menunda hak kami,” kata Sulaiman.
Jika dalam waktu dekat tuntutan mereka tidak dipenuhi, ahli waris Jatikarya berencana mengambil langkah lebih drastis.
“Kami akan bermusyawarah lagi dengan kuasa hukum dan masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan menduduki PN Bekasi. Mungkin dengan cara ini mereka akan terketuk,” tegasnya.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami yakin Presiden Prabowo adalah pemimpin yang jujur dan tidak ingin rakyatnya dizalimi. Kami berharap suara kami sampai ke beliau,” pungkasnya. (rez)