Beranda Politik Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Diperiksa DKPP Terkait Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 83-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (8/7), dikutip dari laman resmi DKPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Barat: Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).
Perkara ini diadukan oleh Garisah Idharul Haq. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fatiah, berserta dua anggotanya, yaitu Muhammad Sodikin, dan Choirunnisa Marzoeki masing-masing sebagai teradu I sampai III.
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dan diduga menghambat penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, termasuk praktik politik uang pada Pilkada 2024.
Garisah menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor 017 yang dilaporkan oleh Saipulloh. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Dalam laporan 017, terdapat rekomendasi sanksi kode etik kepada Anggota PPK Pondok Melati atas nama Hini Indrawati,” ungkap Garisah, yang hadir secara daring.
BACA JUGA: DKPP Periksa Komisioner KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Politik Uang
Garisah juga melaporkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah kecamatan, termasuk Pondok Melati, dengan terlapor Sri Hini Indrawati.
Namun laporan dengan nomor 018 tersebut, oleh para teradu dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Namun yang menjadi ganjalan adalah sebelum laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, ada pengembalian uang sebesar 300.000 yang dilakukan oleh Ma’mun Surahman selaku Anggota PPS Jatimelati kepada Bawaslu Kota Bekasi,” ujarnya.
“Saat dilakukan kalrifikasi, uang tersebut didapatkan oleh Ma’mun Surahman sebagai uang ngopi dari Sri Hini Indrawati,” imbuhnya.
Atas kejanggalan ini, pengadu menyesalkan para teradu tidak mendalami pengembalian uang oleh Ma’mun Surahman. Laporan pengadu diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu tanpa kajian yang teliti dan cermat.
Bantahan Para Teradu
Para teradu membantah telah bertidak tidak profesional menangani laporan pengaduan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Menurut para teradu, seluruh laporan pengaduan ditangani sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Teradu I, Vidya Nurrul Fatiah, mengungkapkan melalui rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu memutuskan laporan pengaduan nomor 017 tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Namun pihaknya merekomendasikan sanksi etik kepada PPK Kecamatan Pondok Melati, Sri Hini Indrawati. Hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam proses klarifikasi laporan pengaduan nomor 017.
“Dalam proses klarifikasi Sri Hini Indrawati, menemukan fakta bahwa terdapat inisiatif dari yang bersangkutan selaku PPK pada pilkada Kota Bekasi tahun 2024, untuk meminta tolong bantu suara pasangan calon nomor urut 03 dan tanpa ada instruksi dari siapapun,” ungkap Vidya.
Laporan nomor 018 pun bernasib serupa. Pleno Sentra Gakkumdu memutuskan tidak dapat dilanjutkan karena alasan serupa.
Sementara itu, Teradu II, Muhammad Sodikin, membantah terkait pengembalian uang oleh Ma’mun Surahman. Ia menyebut dalil tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum
“Itu adalah dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan,” tegasnya. (oke)