Kesepakatan Dagang RI-AS, Amerika Klaim Bakal Kelola Data Pribadi Warga RI

1 week ago 17

Beranda Internasional Kesepakatan Dagang RI-AS, Amerika Klaim Bakal Kelola Data Pribadi Warga RI

Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto: ZDNet.

RADARBEKASI.ID, WASHINGTON –  Amerika Serikat secara terang-terangan mengklaim pengelolaan data pribadi warga Indonesia akan dipegang perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam.

Pernyataan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bertajuk Fact Sheet yang dipublikasikan melalui situs Whitehouse.org pada Rabu (23/7/2025) kemarin, bersamaan dengan pengumuman kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang turun menjadi 19 persen.

Di dalam dokumen tersebut, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini merupakan bagian dari langkah nyata untuk menghapus hambatan dalam perdagangan digital antara kedua negara.

BACA JUGA: Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz Efektif “Pukul” AS, Amerika Bujuk Tiongkok

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tertulis dalam fact sheet yang diunggah di laman resmi Gedung Putih dikutip dari JawaPos.

Sementara itu, dalam dokumen tersebut diungkapkan upaya reformasi di bidang perlindungan data pribadi ini telah lama diperjuangkan oleh korporasi-korporasi asal Amerika.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis dokumen tersebut.

Selain urusan data pribadi, kedua negara juga tengah menyusun langkah bersama untuk menyelesaikan komitmen seputar perdagangan digital, layanan jasa, dan investasi di sektor digital.

Komitmen itu diperkuat dengan keputusan Indonesia untuk menghapus lini tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk-produk digital tak berwujud, sekaligus menangguhkan kewajiban pada deklarasi impor.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan Indonesia terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di bawah payung Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang diharapkan segera menjadi kebijakan permanen tanpa syarat.

Di sisi lain, Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik di sektor jasa, dengan menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi ke WTO untuk disertifikasi.

Gedung Putih menyampaikan dalam waktu dekat, kedua negara akan menandatangani joint statement mengenai kebijakan tarif impor, yang diklaim akan membawa manfaat bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.

Masih dalam rilis tersebut, Amerika Serikat mencatat hingga saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-15 sebagai negara dengan defisit perdagangan barang terbesar bagi AS, dengan total nilai defisit mencapai USD 17,9 miliar sepanjang 2024.

Sebelum tercapainya kesepakatan dagang ini, tarif rata-rata barang yang dikenakan Indonesia berada di angka 8 persen, sedangkan Amerika Serikat menerapkan tarif rata-rata sebesar 3,3 persen.

Setelah melalui serangkaian perundingan, tarif impor yang dikenakan Amerika untuk barang dari Indonesia telah dipangkas dari 32 persen menjadi 19 persen. Sementara itu, produk dari AS yang masuk ke Indonesia dipastikan bebas bea masuk alias tarif nol persen. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |