Beranda Berita Utama Kesbangpol Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Penggunaan Dana Hibah KPU dan Bawaslu, Ini Sebabnya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima laporan terkait penggunaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari KPU maupun Bawaslu.
“Sampai sekarang belum ada yang melapor (KPU maupun Bawaslu), karena setelah Pemilu tiga bulan, sekarang baru sebulan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep Supriatin Jaya, kepada Radar Bekasi, Selasa (11/3).
Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2019, laporan akhir penggunaan dana hibah harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pengesahan pengangkatan calon terpilih. Encep berharap, pelaporan dari KPU dan Bawaslu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan penggunaan anggaran yang tepat, agar tidak ada temuan yang merugikan.
“Harapannya tidak ada temuan, menggunakan dengan sebaik-baiknya, melaporkan dengan sebaik-baiknya, apa adanya. Sehingga baik Pemilunya maupun keuangannya berjalan mulus,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses laporan akhir penggunaan dana hibah untuk Pilkada 2024.
Dari total anggaran hibah sebesar Rp117 miliar yang diterima, Wahid mengatakan akan ada pengembalian sisa anggaran yang tidak digunakan. Sesuai dengan ketentuan, pengembalian dana tersebut harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengesahan calon terpilih.
“KPU Kabupaten Bekasi akan mengembalikan paling lambat 9 April 2025 atau tiga bulan setelah pengesahan pengangkatan calon terpilih. Anggaran yang tersisa kurang dari Rp37 miliar,” ucapnya.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/30/dana-hibah-parpol-di-kota-bekasi-naik-rp-900-juta/
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi Butet Lilawati menuturkan, laporan akhir penggunaan dana hibah yang digelontorkan ke Bawaslu akan diserahkan pada awal April 2025. “Kalau laporan akhir itu tiga bulan setelah penetapan, mungkin kita sampaikan di awal bulan April. Nanti kita rekonsiliasi dulu ke Jawa Barat,” katanya.
Dari Rp18 miliar dana hibah yang digelontorkan ke Bawaslu, Butet mengaku, masih ada sisa anggaran yang tak terpakai sekitar Rp1,5 miliar. Namun sisa anggaran tersebut belum realisasi semuanya, karena masih ada beberapa kegiatan yang belum dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Ada pengembalian, kemungkinan tersisa Rp1,5 miliar. Tapi belum realisasi semuanya, karena kemarin-kemarin ada yang belum kita SPJ kan. Nanti kalau nggak salah di tanggal 20 Maret tidak ada lagi pembayaran. Kita akan diundang oleh Bawaslu Jabar terkait penutupan buku hibah,” ungkapnya. (pra)