Beranda Cikarang Kericuhan Warisan di Karangbahagia Berujung Laporan Polisi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kericuhan antara ahli waris Lim Siantong atau Jaya terjadi di Kampung Sukamantri RT 006 RW 01 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Senin (11/8). Insiden ini berujung pada laporan polisi setelah pertikaian memanas antar ahli waris.
Keributan terjadi saat salah satuahli waris, Sudirman, berusaha menguasai tanah atas nama Jaya yang kini ditempati keponakannya, Fajar Komarullah (32).
Akibat kejadian itu, Fajar mengalami luka lebam di perut akibat pukulan dan lecet di kaki setelah dikeroyok massa yang dibawa ahli waris Sudirman.
Fajar menceritakan bahwa konflik terjadi setelah orangtuanya, Lim Eng Poh, meninggal beberapa bulan lalu. Setelah itu, adik orangtuanya atau pamannya, Sudirman, yang juga ahli waris, berusaha menguasai lahan yang selama ini ditempati Fajar.
“Pengennya dia (ahli waris) itu rumah saya dibongkar, tanpa kompensasi. Saya tinggal di situ selama 25 tahun dan pajak saya bayar,” ungkapnya usai membuat Laporan Polisi di Kantor Polres Metro Bekasi.
Padahal, kata Fajar, selama orangtuanya masih hidup, tidak pernah ada konflik.
“Sebelum memang nggak ada konflik selama papa saya hidup,” ucapnya.
Fajar mengungkapkan, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi ahli waris Sudirman bersama 30 orang tak dikenal yang diduga preman. Mereka hendak memutus listrik dan meratakan rumah Fajar menggunakan beko. Namun, Fajar berhasil mengambil kunci alat berat tersebut sehingga terjadi pertikaian.
“Saya mempertahankan saluran listrik saya yang hendak dicopot paksa dan rumah saya yang mau dibongkar beko. Saya diintimidasi, dicekik, dipukul hingga lebam di perut, kemudian kaki saya ditendang dan dicakar dari belakang,” katanya.
Fajar menjelaskan, ahli waris Sudirman mengklaim tanah seluas 7.500 meter persegi, yang dibangun rumah dan ruko milik orang tuanya, sebagai hak mereka, yakni adik dari bapaknya. Namun, ia menyayangkan penyerobotan tanah dilakukan tanpa dasar hukum dan proses pengadilan. Selama ini konflik kepemilikan tanah tersebut belum pernah didaftarkan ke pengadilan.
“Secara tiba-tiba datang. Jadi rumah saya ingin dibongkar secara paksa tanpa keputusan pengadilan,” katanya.
Keributan mereda setelah petugas kepolisian tiba di lokasi dan melerai pertikaian antar ahli waris. Para ahli waris kemudian dibawa ke kantor desa untuk mediasi, namun belum membuahkan hasil. Akhirnya, Fajar melaporkan Sudirman ke polisi atas dugaan kekerasan.
“Kita terpukul, malu, shock juga, sangat trauma. Soalnya kan ada orangtua ya, ada anak kecil, anak saya,” terang Fajar.
Sementara, Kuasa hukum Fajar, Sagitarius, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/2689/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Ada beberapa pasal yang kami masukin karena unsur dugaannya terpenuhi, ada video, foto-foto, intervensi, hasil visum. Pasal yang kami adukan pasal 406 pengerusakan, pasal 335, pasal 368 dan pasal junto 369 dan pasal 170 KUHP,” tandasnya. (ris)