Kenaikan Gaji DPRD Harus lewat Kajian, Tidak Serta-merta

1 month ago 33

Beranda Politik Kenaikan Gaji DPRD Harus lewat Kajian, Tidak Serta-merta

ILUSTRASI: Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana kenaikan gaji untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencuat setelah membandingkan besaran gaji dengan daerah lain.

Hasil studi banding mereka diklaim banyak daerah lain yang menggaji wakil rakyatnya di atas Kabupaten Bekasi meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah.

Berdasarkan data Sekretariat DPRD, saat ini anggota dewan menerima gaji sekitar Rp61 juta per bulan, sedangkan unsur pimpinan DPRD mendapatkan Rp64 juta.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji belum bisa direalisasikan begitu saja. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kalau secara regulasi memungkinkan, tentu itu akan menjadi kajian. Kita (DPRD) tidak serta-merta menaikan begitu saja,” ujar Ade kepada Radar Bekasi, Kamis (31/7).

Ade mengakui, dalam studi banding ke sejumlah daerah, ditemukan fakta bahwa gaji DPRD di wilayah lain bisa lebih besar meski PAD-nya lebih kecil. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa langsung dijadikan landasan.

“Ya banyak (gaji DPRD lebih besar), walaupun PAD nya itu lebih kecil dari kita. Makanya itu perlu ada pengkajian, tidak bisa serta-merta langsung saja kita menaikan tanpa ada sebuah kajian yang bisa dijadikan sebagai landasan,” ungkapnya.

Soal nominal kenaikan, Ade belum bisa berspekulasi. Ia menegaskan, penentuan gaji ada prosedur resmi yang dihitung oleh lembaga berwenang.

“Mekanisme penghitungannya dilakukan oleh lembaga yang secara resmi ditunjuk dan punya kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai kenaikan gaji DPRD tidak bisa hanya dilihat dari besaran angkanya. Ia menegaskan, perhitungan tersebut sudah diatur dalam regulasi berdasarkan persentase terhadap PAD.

“Jadi dia ada hitungannya secara khusus, yang penting dia (DPRD) tidak keluar dari koridor itu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tugas DPRD tidak sekadar membuat aturan, tetapi juga mendorong iklim investasi dan industri. Karena itu, indikator kinerja mereka berbeda dengan pekerja lain yang penyesuaian gajinya mengikuti inflasi.

“Biasanya, kenaikan gaji anggota DPRD dihitung dari kenaikan PAD. Kalau tidak ada kenaikan PAD, maka tidak layak anggota DPRD naik gaji. Jadi dia harus menumbuhkan iklim investasi yang bagus, baru berhak mendapatkan apresiasi (kenaikan gaji),” katanya.

Menurut Riko, studi banding memang bisa menjadi sumber informasi aktual, namun tidak bisa dijadikan alasan utama untuk mengusulkan kenaikan gaji. Pasalnya, setiap daerah memiliki kondisi geografis, demografis, dan karakteristik sosial yang berbeda.

Ia menyarankan agar saat ini anggota DPRD Kabupaten Bekasi lebih dulu melakukan introspeksi. Mereka perlu menilai sejauh mana kontribusi yang telah diberikan untuk kemajuan daerah.

“Kalau belum mampu ngapa-ngapain, terus minta gaji naik, saya enggak setuju. Sekarang kerja saja yang benar, tunjukan kinerjanya untuk meningkatkan PAD. Misalkan sampai Desember 2025 atau awal Januari 2026, PAD tidak ada kenaikan, buat apa dikasih gaji gede,” tukasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |