Polisi Gagalkan Tawuran di Jatisampurna, Dua Mahasiswa Diamankan

13 hours ago 10

Beranda Metropolis Polisi Gagalkan Tawuran di Jatisampurna, Dua Mahasiswa Diamankan

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menggagalkan rencana tawuran antarkelompok pemuda di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Dua mahasiswa berinisial DHP dan MRS diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Jalan Mendut, Kelurahan Jatisampurna.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku bersama kelompoknya berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain.

“Ini pelaku yang kita amankan ada dua. Yang satu ini pelaku anak di bawah umur tapi juga sudah tahap dua juga sudah dilimpahkan,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11).

Rencana tawuran tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya melintas di lokasi dan mengamankan para pelaku.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk bentrok.

“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut dan mereka rencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain. Tetapi pada saat itu juga patroli dari kepolisian dari Polda datang melintas kemudian mengamankan mereka. Dan dari mereka ini kita amankan beberapa buah senjata tajam dan yang dua di antaranya dipegang oleh mereka,” kata Kusumo.

Meski belum sempat tawuran, polisi memastikan kedua pelaku sudah mempersiapkan diri untuk bentrok dengan kelompok lawan.

“Jadi belum, mereka belum melakukan aksi tawuran tapi mereka membawa senjata tajam,” tegasnya.

Kusumo menambahkan, kedua mahasiswa itu diketahui bergerak secara berkelompok dan berkoordinasi melalui media sosial.

“Mereka dari kumpul-kumpul kemudian bergerak, sudah ada tantang-tantangan dengan kelompok yang lain,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi juga menunjukkan, kelompok tersebut sudah beberapa kali mengadakan tantangan antar kelompok melalui percakapan daring.

“Kalau dari ini, mempelajari dari percakapannya itu memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan tantang-tantangan dengan kelompok lain. Tapi rencana untuk bentroknya rencana baru waktu tanggal itu,” jelasnya.

Kedua pelaku disebut bukan bagian dari geng tertentu, namun sering berkumpul dan berkomunikasi lewat grup WhatsApp.

“Ya mereka adalah kumpulan biasa, tetapi juga tidak ada nama geng. Tapi mereka kumpul sering kumpul bersama seperti itu,” tutur Kusumo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Jadi para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |