Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tujuh Residivis Spesialis Curanmor, Sudah Beraksi Puluhan Kali

23 hours ago 11

Beranda Metropolis Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tujuh Residivis Spesialis Curanmor, Sudah Beraksi Puluhan Kali

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo, saat konferensi pers kasus curanmor di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.

Ketujuh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23). Mereka diamankan di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10), setelah aksi pencurian mereka viral di media sosial pada Jumat (10/10).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa para pelaku melancarkan aksinya saat korban, AS (19), berada di dalam minimarket.

Melihat kesempatan, komplotan ini langsung mengambil motor korban yang terparkir di depan minimarket sekitar pukul 06.00 WIB dengan menggunakan kunci T.

“Awal mulanya, pada saat kejadian korban ini memarkir kendaraan di Indomaret, kemudian setelah itu masuk ke dalam, dan rupanya para pelaku datang dengan menggunakan kunci T, kemudian mengambil kendaraan tersebut. Ini sempat viral di medsos beberapa hari yang lalu,” ujar Kusomo, saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11).

Kusumo menambahkan, ketujuh pelaku merupakan residivis yang sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota dan Kabupaten Bekasi. Mereka juga diketahui menjual hasil curiannya ke wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa daerah lain.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu unit motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi B 4998 KOF milik korban AS, satu pucuk airsoftgun, satu alat setrum kejut, satu kunci Letter Y, dua kunci Letter T, serta lima mata kunci yang telah dimodifikasi. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya, yaitu Honda PCX, Honda Vario, dan Honda ADV.

“Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut, sudah puluhan kali. Antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan di Kabupaten Bekasi,” Kusumo.

Ia menuturkan para pelaku menjual hasil rampasannya, ke Jakarta Timur dan wilayah Karawang Jawa Barat serta di beberapa tempat lainnya.

“Untuk kendaraan, ini dijual dalam kondisi apa adanya, antara lain dijual di Jakarta Timur, kemudian juga ada yang dilepas di Karawang, dan beberapa tempat menurut pengakuan mereka,” ungkap Kusomo.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara untuk barang bukti, ini ada motor, 3 buah motor di samping kiri ini, ini adalah barang bukti yang digunakan para pelaku,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |