Beranda Metropolis Polisi Belum Periksa Bos SPPG Jatiasih Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Kekerasan
									UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus tawuran di Mapolres Metro Bekasi Kota,  Senin (3/11). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
							RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota belum juga memeriksa pria berinisial MKP (29), terlapor kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap RDA (28), pegawainya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kronologi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi-saksi itu ya. Sejauh ini sudah tiga saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kusumo saat dikonfirmasi, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan sementara baru melibatkan pelapor dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. “Sementara baru pelapor, ya, pelapor dan yang ada di lokasi,” ujarnya.
Menurut Kusumo, pihaknya belum memanggil terlapor lantaran masih menunggu hasil pendalaman dari para saksi.
“Belum, kita baru mendalami keterangan dari para saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah semua keterangannya mencukupi, baru kita panggil terlapor,” katanya.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam situasi di sekitar lokasi.
“Cek TKP sudah. Kemudian bukti-bukti CCTV yang bisa mengungkap bagaimana kejadiannya juga sedang kita pelajari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pegawai SPPG Jatiasih Korban Dugaan Pelecehan dan Kekerasan Terima Ancaman
Terkait desakan pelapor yang meminta agar proses hukum dipercepat, Kusumo menyatakan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.
“Ya, silakan ditanyakan sendiri kepada pelapor kenapa menilai prosesnya seperti itu. Permasalahan di mana kan bisa ditanyakan,” tuturnya.
Ia menegaskan, kepolisian tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kita masih berupaya, karena ini kan tetap kita junjung asas praduga tak bersalah,” kata Kusumo.
Sementara itu, menanggapi kabar adanya korban lain dalam kasus tersebut, Kapolres menyebut belum ada laporan tambahan yang diterima penyidik.
“Kalau ada, silakan disampaikan, dilaporkan, karena ini belum ada laporannya. Ini baru satu laporan yang kita tangani,” tutupnya
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan di SPPG Jatiasih bermula dari laporan seorang pegawai berinisial RDA (28) yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari atasannya.
Korban menilai dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik, selama bekerja di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam laporannya, RDA menyebut pelaku beberapa kali memarahinya hingga sempat melakukan tindakan yang dianggap melewati batas.
Ia juga mengaku dilecehkan secara fisik saat pelaku mencoba meminta maaf. Selain itu, korban menuturkan pernah diminta untuk tidak mengenakan hijab saat bekerja, yang kemudian memperburuk hubungan antara keduanya.
Sementara itu, pihak terlapor yang diketahui menjabat sebagai Kepala SPPG Jatiasih, MKP 29), membantah tudingan tersebut. Ia menyebut persoalan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman internal di lingkungan kerja dan menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan maupun pelecehan terhadap bawahannya.
MKP mengklaim tindakannya selama ini sebatas bentuk teguran profesional terhadap stafnya. Ia juga menyebut pernyataannya terkait hijab bukan bermaksud diskriminatif, melainkan karena kondisi ruangan kerja yang dianggap panas.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. (rez)

                        17 hours ago
                                10
                    














































