Beranda Pendidikan Kemendikdasmen Wajibkan Guru Ikuti “Hari Belajar Guru” Seminggu Sekali

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan guru di semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, mengikuti pembelajaran satu hari dalam seminggu yang disebut “Hari Belajar Guru”.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru sekaligus memperkuat budaya belajar sepanjang hayat di kalangan pendidik.
Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bekasi, Sayuti, menjelaskan, kegiatan belajar dilakukan secara kolektif melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau forum kepala sekolah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan MKKS, baik di dalam maupun luar sekolah.
“Jadwal Hari Belajar Guru akan ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujar Sayuti kepada Radar Bekasi.
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain yang sah. “Ini berlaku untuk semua guru di semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut Sayuti, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, yang mewajibkan guru meluangkan satu hari setiap minggu untuk belajar dan mengembangkan diri.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memperkuat budaya belajar di kalangan guru, memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri, serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan. (dew)