Kejari Kota Bekasi “Garap” Pengurus RT/RW Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora

1 month ago 38

Beranda Berita Utama Kejari Kota Bekasi "Garap" Pengurus RT/RW Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga Dispora

ILUSTRASI: Kantor Kejari Kota Bekasi. FOTO: KEJARI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Sebanyak 25 ketua RT dan RW di Kelurahan Jakasetia dimintai keterangan oleh tim penyidik, Selasa (29/7).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kelurahan Jakasetia. Hal ini dibenarkan oleh Lurah Jakasetia, Awis Subianto.

“Informasinya ada 25 orang, terdiri dari 6 RW dan sisanya RT. Kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut informasi, sekitar lima hingga enam orang penyidik hadir untuk menggali keterangan dari para ketua lingkungan terkait penyaluran bantuan alat olahraga yang diterima pada 2023.

BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Masih Lengkapi Berkas Pekara Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga

Salah satu yang dimintai keterangan, mantan Ketua RW 18, Firdaus. Ia menyatakan bahwa dirinya ditanya soal penyerahan alat olahraga yang ia terima saat masih menjabat. “Hanya dimintai keterangan soal penyerahan bantuan alat olahraga,” katanya singkat.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar. Saat ini, Kejari Kota Bekasi tengah merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka, yakni Ahmad Zarkasih (eks Kepala Dispora Kota Bekasi), Muhammad Ar (eks Kepala Bidang Dispora), dan Masturi (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi). Surat dakwaan ditargetkan selesai pada Juli 2025 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |