Kejari Ajukan Banding Kasus Soleman

6 hours ago 3

ILUSTRASI: Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan banding atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD setempat, Soleman.

Banding tersebut diajukan setelah sebelumnya jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tadi (kemarin, red) datang ke Pengadilan Negeri Bandung kemudian menyatakan banding dan sudah mendapatkan akta banding,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana, Rabu (23/4).

Oka menjelaskan, akta pernyataan banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan tinggi.
Pengajuan banding ini didasarkan pada penilaian bahwa putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA: Soleman Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Dituntut Tiga Tahun Bui

Dalam tujuh hari ke depan, tim jaksa akan menyusun memori banding yang akan diajukan dalam proses hukum selanjutnya.

“Nanti di memori ini yang akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan, apa yang ada di dalam strafmaat (lama putusan),” katanya.

Sebagaimana diketahui, Soleman dijatuhi vonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara. Ia terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Soleman Terjerat Korupsi, Usup Supriatna Isi Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan vonis tersebut pada Rabu (16/4) sekitar pukul 17.15 WIB. Dalam putusannya, hakim menyatakan Soleman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Soleman menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang juga sudah divonis selama satu tahun enam bulan.

Terdakwa Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya hari ini memutuskan mengajukan banding.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |