Beranda Berita Utama Kejaksaan Jadwalkan Pemeriksaan 10 Saksi Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan modern terpadu wilayah Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan bahwa sebelumnya empat saksi telah dimintai keterangan. Namun, untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas, penyidik merencanakan pemeriksaan tambahan terhadap 10 orang saksi.
“Sebelumnya ada empat yang dimintai keterangan sebagai saksi, namun untuk mengetahui permasalahan tersebut penyidik menjadwalkan pemeriksaan 10 orang sebagai saksi,” kata Cahya, Senin (10/2).
Namun, Cahya menyampaikan bahwa identitas saksi yang akan atau sudah dimintai keterangan tidak dapat dipublikasikan untuk kepentingan penyidikan.
“Identitas saksi untuk kepentingan penyidikan tidak bisa disampaikan. Setidaknya masih dalam lingkungan Pemkab Bekasi dan dan pihak swasta,” ucapnya.
Cahya memastikan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara ini. Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
“Bersabar ya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Humas kawasan terpadu PT Delta Mas, Felix tidak bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Kejaksaan Sidik Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang
”Maaf ya saya tidak bisa menjawab,” singkatnya saat dihubungi Radar Bekasi.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, baik pribadi maupun korporasi.
Hal ini terkait dengan tidak diterimanya lahan pengganti yang menjadi hak pemerintah daerah setelah persetujuan dua permohonan revisi tata ruang, meskipun zona peruntukan telah berubah.
Kasus ini berawal dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi master plan tata ruang oleh salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyertakan dokumen persetujuan antara pengusaha dan oknum kepala dinas saat itu, melalui surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020, yang berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen tersebut merespons permohonan dari pengusaha yang tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019, yang ditandatangani oleh pihak pengembang.
Satu tahun setelahnya, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang yang disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021. (and)