Kebijakan Anyar di Tahun Ajaran Baru: Di Kota Tanpa Gawai, Kabupaten Masuk Lebih Pagi

2 months ago 43

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi akan mengawali pembelajaran di tahun ajaran baru 2025/2026 tanpa ponsel di tangan siswa selama berada di sekolah. Sementara di Kabupaten Bekasi, siswa mulai masuk sekolah pada pukul 06:30 WIB.

Kebijakan anyar di tahun ajaran baru itu telah disinggung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat berada di tengah-tengah masyarakat. Siswa tidak diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah untuk menjaga konsentrasi belajar dan mencegah penyalahgunaan teknologi.

“Mulai tahun ajaran baru ini siswa SD dan SMP tidak diizinkan membawa HP ke sekolah. Ini demi menjaga konsentrasi belajar dan mencegah penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar,” ungkapnya saat taman di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang belum lama ini.

Dampak telepon genggam dewasa ini memang menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi masih mengkaji dan menganalisa kebijakan masuk sekolah jam 06.30 WIB. Berbagai pertimbangan terkait dengan karakteristik wilayah tengah dianalisa secara mendalam.

Hari pertama sekolah pada 14 Juli nanti, sekolah di tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Bekasi akan memulai kegiatan belajar mengajar seperti sebelumnya. Siswa baru di setiap jenjang pendidikan akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Kita pelajari dulu seminggu ini, bagaimana perkembangannya kita analisa lebih dalam,” ungkap Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.

Pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masing-masing sekolah. Menurutnya, karakteristik setiap daerah bahkan sampai ke lingkup terkecil di tiap sekolah berbeda.

Larangan membawa ponsel diyakini akan memberi dampak positif selama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Terlebih di ruang kelas, ponsel dinilai memiliki potensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Saya setuju. Ketika mereka berada di sekolah, interaksi mereka itu antar siswa, antara siswa dan guru, juga warga sekolah yang lain,” ucapnya.

Untuk menegaskan kebijakan ini, Disdik Kota Bekasi akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh warga sekolah.

“Untuk menegaskannya nanti kami buatkan surat edarannya, itu saya pelajar dan memang harus dilarang. Paling tidak nanti via Grup WhatsApp akan kita sampaikan juga,” tambahnya.

Kebijakan tidak membawa ponsel ke sekolah ini mendapat respon positif dari orangtua siswa. Salah satu orangtua siswa SD, Adelia Suryani (34) menilai kebijakan ini membuat kualitas interaksi sosial siswa di lingkungan sekolah lebih baik.

Menurutnya ponsel akan mengganggu kegiatan siswa di sekolah meskipun tidak dioperasikan di dalam kelas.

“Jadi nggak fokus deh, lebih baik nggak usah pegang HP kalau di sekolah. Sekolah buat belajar, nanti di rumah baru main HP,” ungkap warga Jatiasih tersebut.

Sedangkan terkait dengan kebijakan masuk sekolah, jam efektif mulai pukul 07.00 WIB selama ini dinilai sudah tepat. Hal ini ia sampaikan setelah mempertimbangkan karakteristik wilayah seperti arus lalu lintas hingga kesibukan orangtua di pagi hari.

“Jam 7 sudah paling pas sih ya. Sebenarnya untuk lalu lintas semakin pagi itu mungkin sama saja, tapi kerepotannya ibu-ibu itu loh dalam mengantarkan anaknya ke sekolah bentrok dengan kegiatan yang lain seperti masak,” ucapnya.

Berbeda dengan Kota Bekasi, Sekolah di Kabupaten Bekasi akan memulai pembelajaran pukul 06.30 WIB. Jam efektif pada satuan pendidikan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025.

Dalam surat edaran tersebut, jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP memulai waktu pembelajaran pukul 06:30 WIB. Berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik yang menerapkan kebijakan lima hari kerja atau enam hari kerja.

“Nanti Startingnya di tanggal 14 saat awal masuk sekolah. Siswa akan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” kata Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman.

Selain jam efektif di satuan pendidikan, surat edaran tersebut juga meminta kepala sekolah melakukan pembinaan peserta didik. Pembinaan tersebut untuk memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk membantu orangtua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat.

Memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 sampai 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan berbagai kegiatan berguna lainnya.

Memanfaatkan hari Sabtu, dan atau Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan atau pengawasan orang tua/wali sesuai dengan hari sekolah di tiap satuan pendidikan.

Senin sampai dengan Kamis, kegiatan di sekolah diawali dengan kegiatan pertemuan pagi ceria atau pembiasaan Anak Indonesia Hebat mulai pukul 06.30 sampai 07.15 WIB. Serta pembiasaan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing pada hari Jumat.

“Ada 7 pembiasaan anak Indonesia hebat, diantaranya tidur lebih awal, bangun lebih cepat, beribadah, sarapan pagi, lalu senam anak Indonesia hebat,” ungkap Imam.

Dirinya optimis kebijakan tersebut berjalan dengan baik, dimana orangtua yang biasa berangkat kerja pagi bisa mengantarkan anaknya ke sekolah.

“Bagaimanapun juga ini hal yang baru, mudah-mudahan masyarakat bisa terbiasa dengan hal ini. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, nanti akan kita evaluasi satu bulan, dua bulan, dan itu memang perlu lah anak-anak kita harus punya disiplin waktu ya,” tambahnya.

Kebijakan masuk sekolah pukul 06:30 WIB akan berlaku di jenjang pendidikan tingkat SMA/K secara serentak. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Bekasi, Boan menyampaikan bahwa selama ini rata-rata SMK di Kota Bekasi memulai jam belajar pada pukul 07.00 WIB.

“Rata-rata masih jam tujuh, tapi besok serentak pukul 06.30 WIB,” katanya.

Indikator jauh dan dekatnya rumah peserta didik dengan sekolah tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran dalam kebijakan ini. Ia justru menilai siswa yang tinggal lebih jauh dari sekolah memiliki kedisiplinan jauh lebih bagus.

Kebijakan ini salah satu upaya untuk membentuk karakter siswa di Jawa Barat. Pembentukan karakter juga menjadi salah satu fokus pada kegiatan MPLS.

Sejak 2016, Boan menjabarkan bahwa SMKN 1 Kota Bekasi telah menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:30 WIB. Sehingga, warga sekolah tinggal melanjutkan kebiasaan yang berjalan hampir sembilan tahun belakangan.

“Sebenarnya tidak aneh kita (SMKN 1) untuk kebijakan ini. Kita sudah berjalan sejak 2016, guru-gurunya sudah nyaman dan sudah terbentuk,” ungkapnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |